Skandal Proyek BPTD Kepri? Investigasi dan Kajian Hukum Advokat Senior

Daeng Saharuddin Satar Sh. Mh. Mba
Advokat senior, Daeng Saharuddin Satar, SH., MH., MBA

Batam,Sidaknews.com – Praktisi hukum sekaligus advokat senior, Daeng Saharuddin Satar, SH., MH., MBA, menanggapi serius dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Gedung BPTD Kelas II Kepulauan Riau di Batam.

Menurutnya, jika benar ada pembayaran penuh dilakukan sebelum proyek selesai 100 persen, atau adanya pengerjaan subkontraktor yang belum dibayar, maka praktik tersebut patut dipertanyakan dari sisi hukum. Kamis (21/8)

“Perlu ditelusuri apakah pelimpahan proyek ke subkontraktor itu sesuai kontrak, bagaimana peran PPK, ada tidaknya addendum, serta apakah pencairan dana sudah sesuai mekanisme dalam undang-undang maupun Keppres,” jelas Daeng.

Ia menambahkan, apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran prosedur, maka Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berhak melaporkannya. Mekanisme perlindungan saksi sudah tersedia, baik melalui Kejaksaan Agung RI maupun Kejati Kepri sebagai locus delicti perkara.

Daeng juga mengingatkan bahwa kasus serupa pernah terjadi dalam proyek rumah dinas DPRD Natuna yang akhirnya divonis bersalah oleh pengadilan. “Prinsip penegakan hukum adalah adanya bukti, saksi, dan potensi kerugian negara. Jika ada penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan pihak tertentu, itu harus ditindak demi menyelamatkan keuangan negara,” tegasnya. (Red)

 

Komentar