
Jakarta,Sidaknews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Rabu (20/8/2025), KPK menemukan praktik pemerasan terhadap perusahaan yang ingin mengurus sertifikasi K3. Biaya resmi sebesar Rp275 ribu dipatok hingga Rp6 juta. Dari praktik ini, para tersangka diduga mengantongi Rp81 miliar sejak 2019 hingga 2025.
“Korupsi di sektor ketenagakerjaan jelas merugikan masyarakat. Padahal, sektor ini menjadi tulang punggung perekonomian dan kesejahteraan nasional,” tegas KPK dalam keterangannya.
Noel Minta Amnesti dan Sampaikan Permintaan Maaf
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Noel menyampaikan permintaan maaf dan berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo. Saya juga meminta maaf kepada Presiden, keluarga, dan rakyat Indonesia,” ucap Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025).
Meski demikian, Noel membantah terlibat dalam praktik pemerasan.
“Saya ingin klarifikasi, saya tidak di OTT. Kasus saya bukan pemerasan,” katanya.
Drama Tangis-Senyum di Hadapan Publik
Pantauan media, Noel sempat menangis ketika hendak diperkenalkan sebagai tersangka. Dengan tangan terborgol dan rompi tahanan oranye, ia menyeka air mata. Namun, tak lama kemudian ia mengangkat tangan sambil mengepalkan jari dan tersenyum ke arah wartawan.
Deretan Tersangka
Selain Noel, KPK juga menahan pejabat Kemenaker dan pihak swasta, di antaranya:
Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3)
Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3)
Subhan (Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3)
Anita Kusumawati (Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja)
Fahrurozi (Ditjen Binwasnaker dan K3)
Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan)
Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator K3)
Supriadi (Koordinator K3)
Temurila & Miki Mahfud (pihak swasta/PT KEM Indonesia)
Mereka ditahan 20 hari pertama hingga 10 September 2025 di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Komentar