Pekanbaru – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kandis, Kabupaten Siak, kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Dua pemuda berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat kotor mencapai 15,11 gram dalam sebuah operasi pada Kamis malam (21/8/2025).
Penangkapan berlangsung di Jalan Sultan Syarif Qasim, Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkoba. Diliris dari laman: Tribratanews.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kandis Kompol Herman Pelani, S.H., M.H., menjelaskan bahwa informasi tersebut langsung ditindaklanjuti tim Reskrim.
“Sekitar pukul 23.10 WIB, petugas melihat dua pria mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat diberhentikan, salah seorang berusaha membuang kotak rokok yang ternyata berisi paket shabu. Keduanya segera kami amankan berikut barang buktinya,” ungkap Kapolsek.
Identitas dan Barang Bukti
Kedua pelaku diketahui berinisial MH (18) dan HAP (20), keduanya merupakan warga Kecamatan Kandis. Dari tangan mereka, polisi menyita:
3 paket shabu dalam plastik bening,
2 unit ponsel,
1 unit sepeda motor,
uang tunai,
serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga untuk kegiatan peredaran narkoba.
Hasil pemeriksaan urine mengungkap bahwa kedua tersangka positif mengonsumsi methamphetamine. Selain itu, polisi juga memburu seorang pria berinisial K yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga sebagai pemasok utama narkoba tersebut.
Komitmen Polsek Kandis
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Kandis.
“Kami berkomitmen melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkotika. Polsek Kandis akan terus meningkatkan operasi dan menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba,” tegas Kompol Herman.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)