APBD Perubahan Kepri 2025 Disetujui, Anggaran Pendidikan Capai Rp1,11 Triliun

Gubernur Kepri Ansar Ahmad Bersama Ketua Dprd Iman Sutiawan
Gubernur Kepri Ansar Ahmad bersama Ketua DPRD Iman Sutiawan menandatangani berita acara persetujuan ditetapkannya Perubahan APBD Kepri Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah, Senin (25/8/2025). (Sumber: Humas DPRD Kepri)

Kepri – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau akhirnya mengesahkan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kepri, Tanjungpinang, Senin (25/8/2025).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan, serta dihadiri Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad bersama unsur pimpinan dewan. Usai mendapat persetujuan bersama, dilakukan penandatanganan berita acara pengesahan Ranperda Perubahan APBD 2025. Dikutif dari laman: Diskominfo.

Alasan dan Dasar Perubahan APBD

Sebelum ketok palu, Wakil Ketua I DPRD Kepri, Dewi Kumalasari, menyampaikan laporan akhir Badan Anggaran (Banggar). Ia menjelaskan bahwa penyesuaian anggaran tahun berjalan dilakukan karena adanya dinamika kebijakan pemerintah, regulasi baru, serta perkembangan indikator ekonomi makro.

Dasar hukum perubahan mengacu pada Pasal 316 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Perubahan APBD tahun 2025 ini diperlukan untuk menyesuaikan asumsi pendapatan, pergeseran belanja, pemanfaatan SiLPA tahun sebelumnya, serta kebijakan nasional yang berdampak pada struktur APBD daerah,” ungkap Dewi.

Komposisi APBD Perubahan 2025

Gubernur Ansar Ahmad dalam pidatonya menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD yang menuntaskan pembahasan dengan baik. Ia menekankan bahwa perubahan APBD tetap menjaga keseimbangan antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Pendapatan Daerah diproyeksikan mencapai Rp3,911 triliun, turun Rp7,3 miliar dari APBD murni.

Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp3,933 triliun, meningkat Rp14,7 miliar.

Pembiayaan Netto naik menjadi Rp22,2 miliar, seiring penyesuaian penerimaan SiLPA tahun 2024 berdasarkan audit BPK.

Ansar menegaskan, alokasi anggaran tetap mengacu pada mandatory spending dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Sektor pendidikan mendapat porsi Rp1,11 triliun atau 28,23 persen dari total belanja, melampaui ketentuan minimal 20 persen.

Infrastruktur pelayanan publik memperoleh Rp1,07 triliun atau 33,28 persen.

Belanja pegawai mencapai Rp1,32 triliun atau 33,74 persen, sedikit di atas batas maksimal 30 persen.

Harapan Pemerintah Daerah

“Penyusunan perubahan APBD 2025 telah melalui pembahasan yang serius, terbuka, dan penuh masukan konstruktif. Kami berharap anggaran ini mampu menjawab kebutuhan prioritas pembangunan, menyentuh kepentingan masyarakat, serta memberi manfaat nyata bagi kemajuan Kepri,” ujar Ansar.

Dengan disahkannya Perubahan APBD 2025, Pemerintah Provinsi Kepri menargetkan program pembangunan dapat berjalan lebih efektif, khususnya di bidang pendidikan, infrastruktur, serta pelayanan publik yang langsung dirasakan masyarakat. (*)

Komentar