OJK Resmikan SPRINT, Layanan Perizinan Satu Pintu Jasa Keuangan

Ojk Resmikan Sprint
Peresmian layanan SPRINT untuk PPDP dan PVML ini dilakukan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, didampingi Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK Agusman di Gedung Wisma Mulia 2 Jakarta, Senin (25/8/2025). (Foto: OJK)

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan peralihan layanan perizinan dari SIJINGGA ke Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Layanan baru ini mulai berlaku 1 September 2025 untuk sektor Perasuransian, Penjaminan, Dana Pensiun (PPDP) serta Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya (PVML).

Peresmian dilakukan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara bersama jajaran eksekutif OJK di Jakarta, Senin (25/8). Acara tersebut juga diisi dengan sosialisasi kepada asosiasi dan pelaku industri secara hybrid. Dirilis dari laman: infopublik.id.

Mirza menegaskan, perizinan adalah mandat penting OJK yang harus diberikan secara efisien, cepat, berkualitas, dan sesuai tata kelola. Ia menekankan komitmen OJK untuk memenuhi Service Level Agreement (SLA) dalam setiap layanan.

SPRINT menghadirkan berbagai inovasi, di antaranya penyederhanaan proses bisnis, tanda tangan digital terhubung BSSN, QR Code validasi izin, layanan chatbot dan SPRINT Corner, serta tracking system transparan. Sistem ini juga memungkinkan sentralisasi data dan fasilitas multi-user untuk perusahaan lintas sektor.

Transformasi ini mendukung pendelegasian wewenang ke kantor OJK daerah agar layanan lebih responsif di seluruh Indonesia. Ke depan, SPRINT akan diperluas untuk Lembaga Keuangan Mikro (LKM) pada awal 2026, melengkapi sektor perbankan dan pasar modal yang lebih dulu terintegrasi.

OJK menegaskan, SPRINT menjadi wajah baru perizinan satu pintu yang transparan, adaptif, dan akuntabel demi mendukung industri jasa keuangan yang sehat dan berdaya saing. (*)

Komentar