
Tanjungpinang,Sidaknews.com – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia (HBA) ke-80 tahun 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau bersama Universitas Riau Kepulauan (Unrika) menyelenggarakan seminar ilmiah bertema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana”. Acara ini berlangsung pada Selasa (26/8/2025) di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sekitar 250 peserta dari berbagai kalangan, mulai dari aparat penegak hukum, akademisi, advokat, mahasiswa, hingga awak media. Seminar juga disiarkan secara daring untuk jajaran kejaksaan negeri se-Kepulauan Riau.
Keynote Speech Kajati Kepri
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, yang tampil sebagai pembicara kunci, menegaskan pentingnya paradigma penegakan hukum modern yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian negara dan perlindungan masyarakat.
“Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money merupakan instrumen vital agar tindak pidana, terutama korupsi dan kejahatan ekonomi, tidak berhenti pada pelaku, melainkan juga menelusuri aliran dana serta aset hasil kejahatan. Mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) bukanlah bentuk impunitas, melainkan sarana memulihkan keuangan negara, memperkuat kepatuhan hukum, dan mencegah pengulangan tindak pidana,” tegasnya.
Kajati juga menekankan empat alasan utama urgensi penerapan DPA di Indonesia: selaras dengan nilai Pancasila, sebagai komitmen pasca-ratifikasi UNCAC 2003, keterbatasan mekanisme perampasan aset secara pidana maupun perdata, serta relevansinya untuk mendorong tata kelola korporasi berbasis good corporate governance.
Paparan Para Narasumber
Seminar menghadirkan tiga narasumber utama:
Ketua Pengadilan Tinggi Kepri, H. Ahmad Shalihin, S.H., M.H., yang menyoroti potensi DPA sebagai mekanisme penundaan penuntutan dengan syarat pengembalian aset dan perbaikan tata kelola korporasi. Menurutnya, meski belum diatur eksplisit dalam KUHP, konsep ini memiliki kemiripan dengan restorative justice namun lebih fokus pada perkara ekonomi dan korupsi.
Wakajati Kepri, Irene Putrie, yang memaparkan pentingnya pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money dalam mengungkap tindak pidana pencucian uang, perpajakan, hingga kejahatan siber. Ia juga menguraikan praktik internasional seperti kasus Alstom, Innospec, dan Garuda Indonesia sebagai contoh pentingnya kerja sama lintas negara dalam pemulihan aset.
Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H., Ketua Prodi Magister Hukum Unrika, yang membahas penerapan DPA dari perspektif Economic Analysis of Law, menilai mekanisme ini efektif untuk efisiensi penegakan hukum, pemulihan kerugian negara, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha.
Antusiasme Peserta
Diskusi interaktif berjalan dinamis, dengan berbagai pertanyaan dari mahasiswa, praktisi hukum, hingga wartawan. Hadir pula sejumlah pejabat daerah dan instansi vertikal, di antaranya perwakilan Polda Kepri, Bea Cukai, Imigrasi, BP Batam, serta para akademisi dari Unrika dan UMRAH.
Seminar ini merupakan rangkaian nasional peringatan HBA ke-80 yang digelar serentak di seluruh Kejati se-Indonesia pada 25–26 Agustus 2025. Melalui forum ilmiah ini, diharapkan lahir rekomendasi kebijakan yang dapat memperkuat sistem penegakan hukum Indonesia menuju visi Indonesia Emas 2045. (*/Cus)
Komentar