Kasus Viral Dokter di Muba, Polisi Amankan Satu Tersangka

Pemeriksaan Tersangka
Pemeriksaan Tersangka.

Palembang,Sidaknews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, resmi menetapkan Siswandi sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengancaman terhadap dokter RSUD Sekayu, dr. Syahpri Putra Wangsa. Kasus ini sempat viral di media sosial dan mendapat perhatian publik.

Peristiwa terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025, ketika tersangka bersama saudaranya menjenguk salah satu keluarganya yang dirawat di RSUD Sekayu. Tidak puas dengan pelayanan yang diberikan, keduanya terlibat keributan dengan dokter Syahpri hingga menimbulkan perlakuan yang tidak pantas terhadap tenaga medis tersebut.

Merasa terancam, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muba. Namun, dalam proses hukum, tersangka diketahui dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

“Polres Muba telah mengamankan terlapor dalam kasus dugaan pengancaman dan penganiayaan. Setelah dua kali dipanggil tidak hadir, akhirnya yang bersangkutan diamankan untuk dilakukan pemeriksaan serta gelar perkara,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min, Rabu (27/8/2025).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 335 KUHP terkait pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan.

Kasus ini menambah catatan perlindungan terhadap tenaga kesehatan di Sumatera Selatan, mengingat dokter maupun tenaga medis kerap menghadapi risiko intimidasi saat menjalankan tugas. (Is)

Komentar