Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Amankan Rp16,4 Miliar dan Blokir 76 Rekening

Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional Amankan Rp164 Miliar Dan Blokir 76 RekeningJakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menorehkan prestasi besar dengan membongkar jaringan perjudian online lintas nasional dan internasional. Sindikat ini beroperasi melalui tiga situs populer, yakni Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik berhasil menangkap tiga tersangka utama, menyita uang tunai senilai Rp16,4 miliar, serta memblokir 76 rekening dengan total transaksi mencapai Rp63,7 miliar. Dikutif dari laman: Tribratanews.

Pengumuman resmi dilakukan melalui konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Rabu (27/8/2025). Hadir sebagai narasumber:

Brigjen Pol Himawan Bayu Aji (Dir Tipidsiber Bareskrim Polri),

Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (Karopenmas Divhumas Polri),

Danang Tri Hartono (Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK),

Syaiful Garyadi (Asisten Deputi Kemenko Polhukam),

serta Sofyan Kurniawan (Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo).

Hasil Kolaborasi Multi-Stakeholder

Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan buah dari kerja sama antara Polri, PPATK, Kemenko Polhukam, dan Kemenkominfo, sebagai implementasi program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas praktik judi online.

“Berdasarkan laporan analisis PPATK, kami berhasil menelusuri jaringan keuangan sindikat judi online tersebut. Dari hasil penyidikan, selain menyita Rp16,4 miliar dari 36 rekening, kami juga memblokir 76 rekening dengan nilai transaksi mencapai Rp63,7 miliar,” terang Brigjen Himawan.

Sejak Mei hingga 26 Agustus 2025, Polri telah menangani 235 kasus perjudian online dengan 259 tersangka. Dari jumlah itu, 200 orang merupakan pemain, sementara sisanya berperan sebagai admin, operator, penyelenggara, hingga endorser.

Penangkapan dan Barang Bukti

Tiga tersangka berinisial MR, BI, dan AF diamankan di sebuah apartemen di Jakarta Utara pada 19 Agustus 2025. Mereka berfungsi sebagai pengendali transaksi deposit dan penarikan dari situs judi yang dibongkar.

Barang bukti yang disita meliputi:

Uang tunai Rp87,8 juta,

Pecahan uang Rp300 juta,

USD 30.000 (± Rp488 juta),

350.000 Peso Filipina (± Rp99,7 juta),

3 laptop, 9 ponsel, 1 modem WiFi,

9 kartu ATM dan 4 buku tabungan.

Selain itu, polisi juga menetapkan satu DPO berinisial AL, yang diketahui merekrut serta melatih para admin situs judi.

Analisis PPATK dan Peran Kominfo

Deputi PPATK, Danang Tri Hartono, mengungkapkan bahwa praktik judi online erat kaitannya dengan jual beli dan peminjaman rekening bank.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyerahkan rekening. Pada 2024, nilai transaksi deposit judi online mencapai Rp51 triliun, sementara semester I 2025 turun ke Rp17 triliun. Penurunan ini menunjukkan adanya efek nyata dari kolaborasi pemerintah,” jelas Danang.

Dari sisi pengendalian konten digital, Kemenkominfo mencatat telah memblokir 2,5 juta lebih konten judi online sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025. Secara akumulatif sejak 2017, jumlah konten judi online yang sudah diblokir mencapai 6,9 juta lebih.

Komitmen Pemerintah

Syaiful Garyadi dari Kemenko Polhukam menegaskan bahwa pemerintah membentuk Desk Pemberantasan Judi Online sebagai langkah strategis.

“Presiden menekankan bahwa judi online adalah musuh bersama. Kasus ini membuktikan keseriusan pemerintah dan Polri dalam melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang merusak moral bangsa dan stabilitas negara,” ujarnya.

Jerat Hukum

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan:

UU ITE Nomor 1 Tahun 2024,

UU Tindak Pidana Transfer Dana,

UU Tindak Pidana Pencucian Uang,

serta Pasal 303 KUHP.

Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (*)