Bandar Narkoba yang Bunuh Polisi di Lahat Terancam Hukuman Mati

Sidang Lanjutan
Sidang lanjutan perkara pidana dengan terdakwa berinisial E digelar di Pengadilan Negeri Lahat pada Kamis (28/8/2025)

Lahat,Sidaknews.com – Sidang lanjutan perkara pidana dengan terdakwa berinisial E digelar di Pengadilan Negeri Lahat pada Kamis (28/8/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H, bertindak langsung sebagai Penuntut Umum dengan didampingi Kasi Pidum Priyuda Adhytia Mukhtar, S.H dan Kasubsi Penuntutan M. Haikal Hafidh, S.H.

Dalam surat tuntutannya, JPU menjerat terdakwa dengan tiga pasal, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, serta Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Pertimbangan tersebut didasari pada tindakan terdakwa yang menusuk tiga aparat kepolisian menggunakan sangkur saat hendak ditangkap dalam kasus narkotika. Akibat perbuatan itu, Briptu (Anumerta) Faras Nabhan Atallah, anggota Satresnarkoba Polres Lahat, gugur dalam tugas. Sementara dua anggota lainnya, Bripka Kuntho Wibisono dan Brigpol Didit Prasetya, mengalami luka serius hingga harus menjalani perawatan rumah sakit selama sepekan dan tidak dapat bertugas selama sebulan.

Fakta persidangan mengungkapkan bahwa aksi pembunuhan tersebut telah dipersiapkan sebelumnya. Selain itu, terdakwa dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak menunjukkan penyesalan, serta diketahui berperan sebagai bandar narkoba jenis ganja.

Menurut JPU, sikap terdakwa yang justru melawan aparat dan merenggut nyawa anggota Polri jelas tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Atas dasar itu, tuntutan pidana mati dinilai layak dijatuhkan kepada terdakwa E. (EY)