Tanjungpinang,Sidaknews.com – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi pengaturan kuota rokok non-cukai di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (FTZ) Karimun periode 2016–2019.
Tiga tersangka itu adalah CA, mantan Kepala BP Karimun, serta YI dan DA, mantan Ketua dan Anggota Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok BP Karimun. Dua tersangka, YI dan DA, kini ditahan di Rutan Tanjungpinang selama 20 hari, sedangkan CA tidak ditahan karena alasan kesehatan.
Kejati Kepri menilai praktik penetapan kuota rokok yang tidak sesuai data menyebabkan kerugian negara mencapai Rp182,9 miliar, berdasarkan audit BPKP Kepri.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di Kepulauan Riau,dan Kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut, ” Ucap Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf. (*)