
Lahat,Sidaknews.com – Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Kejaksaan RI ke-80, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat resmi menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023.
Tersangka berinisial KB, mantan Ketua KONI Lahat, ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2166/L.6.14/Fd.1/09/2025 yang ditandatangani Kepala Kejari Lahat pada 2 September 2025.
Proses Penyidikan dan Barang Bukti
Sebelum penetapan status tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 52 saksi serta menggeledah dua lokasi, yakni Kantor KONI Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga. Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp287,8 juta. Dana tersebut saat ini dititipkan di Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Lahat dan berada di bawah pengawasan kejaksaan.
Dasar Hukum
Dalam kasus ini, KB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 9 jo Pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001.
Penahanan 20 Hari
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Lahat selama 20 hari, terhitung sejak 2 September hingga 21 September 2025.
Audit Kerugian Negara
Meski sebagian dana sudah diamankan, nilai kerugian negara masih dalam proses audit resmi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan serta auditor internal Kejati Sumsel.
Komitmen Kejaksaan
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H, menegaskan bahwa langkah penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen Kejari Lahat dalam memberantas tindak pidana korupsi sekaligus memastikan adanya pemulihan keuangan negara.
“Penegakan hukum terhadap kasus korupsi menjadi prioritas, apalagi yang berkaitan dengan dana hibah untuk kepentingan masyarakat luas, termasuk dunia olahraga,” ujar Toto Roedianto. (Red)
Komentar