
Tapanuli Selatan,Sidaknews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan resmi menetapkan AH, Kepala Desa Panompuan, Kecamatan Angkola Timur, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022–2023.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Tapanuli Selatan, Muhammad Indra Muda Nasution, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus, Ivan Darma Wulan, SH serta Kasi Intelijen, Obrika Yandi Simbolon, SH, dalam siaran pers yang digelar pada Selasa (2/9/2025).
Kronologi Dugaan Korupsi
Berdasarkan hasil penyidikan, AH yang menjabat sebagai Kades Panompuan sejak 2009 hingga 2025, diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan APBDes pada periode Januari 2022 hingga Desember 2023.
Sejumlah penyimpangan yang ditemukan antara lain:
Tidak merealisasikan program sesuai Rencana Anggaran Belanja Desa.
Mengabaikan keterlibatan perangkat desa dalam pengelolaan keuangan.
Membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dan melakukan mark-up anggaran.
Tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa tahun 2022–2023.
Kerugian Negara
Dari hasil audit Inspektorat, kerugian negara akibat dugaan perbuatan AH mencapai Rp506.879.485 (lima ratus enam juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah).
Dasar Hukum Penahanan
Penahanan AH dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Nomor: 02/L2.35/Ft/09/2025 tanggal 2 September 2025.
Atas perbuatannya, AH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan korupsi dana desa di wilayah Tapanuli Selatan. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penggunaan dana desa agar benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat. (Saipul Bahri Siregar)
Komentar