
Padangsidimpuan,Sidaknews.com – Komitmen kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi kembali terlihat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan menetapkan AHH, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispora) Kota Padangsidimpuan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pengembangan destinasi wisata Tor Hurung Natolu tahun anggaran 2021.
Penetapan tersangka ini diumumkan pada Selasa (2/9/2025), bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun Kejaksaan RI ke-80. Kepala Kejari Padangsidimpuan, Dr. Lambok M. J. Sidabutar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat AHH.
“Setelah pemeriksaan sebagai saksi, penyidik melakukan gelar perkara dan memutuskan menaikkan status AHH menjadi tersangka,” ujar Lambok.
Ditahan di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan
Usai ditetapkan tersangka, AHH ditahan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang berlaku 2–21 September 2025. Ia dititipkan di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan dengan alasan kekhawatiran melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Modus Kasus
Kasus ini bermula dari kegiatan belanja modal berupa penaksiran harga tanah untuk pembangunan destinasi wisata Tor Hurung Natolu pada 2021. Penilaian dilakukan oleh Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) Budi, Edy, Saptono dan Rekan dengan kontrak Rp49,7 juta.
Namun, proses penunjukan langsung konsultan jasa diduga menyimpang dari regulasi pengadaan barang dan jasa, sementara hasil penilaian harga tanah juga dianggap tidak sesuai Standar Penilaian Indonesia (SPI).
Dalam laporan 20 Desember 2021, KJPP menetapkan harga tanah Rp765 juta. Atas dasar itu, AHH memerintahkan pejabat teknis untuk melakukan negosiasi hingga disepakati pembelian lahan Rp675 juta, terdiri dari:
Lahan milik Ashari Siregar seluas 25.160 m² senilai Rp375 juta
Lahan milik Muhammad Irpan Siregar seluas 19.830 m² senilai Rp300 juta
Namun, hasil penilaian kedua (second opinion) dari KJPP DAZ dan Rekan menunjukkan estimasi hanya Rp482,25 juta. Selisih harga ini menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara Rp119,9 juta, sebagaimana hasil audit resmi.
Jeratan Hukum
Tersangka AHH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kejaksaan menegaskan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan institusi dalam mengawal penggunaan anggaran negara agar tepat sasaran dan tidak diselewengkan. (Sbr)
Komentar