
Karimun,Sidaknews.com – Bupati Iskandarsyah dan Direktur PT Mega Sedayu Estate Agus Wijoyo, menandatangani MoU kerja sama tentang pembangunan perumahan untuk para PNS.
Penandatanganan MoU di Gedung Nilam Sari, komplek perkantoran Bupati Karimun, Selasa (2/9/2025).
Hadir pada kesempatan itu Wakil Bupati Rocky Marciano Bawole, Ketua DPRD Karimun, Raja Rafiza, Kadis Perkim Muhammad Zulfan dan pihak pengembang.
Bupati Iskandarsyah mengatakan, kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan kemudahan kepada para PNS dilingkungan Pemkab Karimun untuk memiliki rumah pribadi.
”Kami tentunya ingin memfasilitasi agar PNS maupun ASN PPPK memiliki rumah impiannya,” ujarnya.
Bupati Iskandarsyah berharap, dengan kerja sama ini pihak pengembang memberikan harga spesial terutama uang muka, dan kemudahan-kemudahan lainnya.
“Kepada para PNS maupun PNS PPPK silakan manfaatkan kesempatan ini, nanti kita bantu akses perbankannya maupun yang lainnya,” ucapnya.
Sementara, Direktur PT Mega Sedayu Estate Agus Wijoyo menyampaikan, MoU yang dilakukan banyak sekali kemudahan untuk PNS yang ingin memiliki rumah. Mulai dari harga rumah dan DP-nya.
”Dengan adanya MoU ini, DP rumah yang seharusnya Rp 8,5 juta cukup dibayar Rp 4 juta saja, karena sudah disubsidi oleh pemerintah sebesar Rp 4 juta,” ungkapnya.
Agus menuturkan, perumahan tersebut nantinya akan di bangun dibeberapa titik, seperti di Kecamatan Karimun, Tebing dan Meral dengan jenis bangunan type 36.
”Syarat-syaratnya berupa KTP, KK, buku nikah bagi yang sudah menikah, NPWP dan surat keterangan kerja,” tuturnya. (Ali)