KPK Gelar Lelang Barang Rampasan Korupsi Secara Online, Catat Jadwal dan Ketentuannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara hasil tindak pidana korupsi. Lembaga antirasuah itu akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap pada Rabu, 17 September 2025, melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) secara daring (Foto; Dok KPK)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah konkret dalam mengelola aset negara hasil tindak pidana korupsi. Lembaga antikorupsi tersebut akan menyelenggarakan lelang eksekusi barang rampasan negara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap pada Rabu, 17 September 2025. Proses lelang dilakukan secara daring melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Jadwal Peninjauan Barang Lelang

Dalam siaran resminya, Kamis (4/9/2025), KPK menyampaikan bahwa masyarakat dapat mengikuti tahap peninjauan objek lelang (aanwijzing) pada Kamis, 11 September 2025 pukul 10.00–15.00 WIB. Peninjauan dilaksanakan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jalan Dewi Sartika No. 68, Cawang, Jakarta Timur.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen KPK untuk menghadirkan transparansi publik sekaligus memastikan hasil rampasan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara.

Ragam Objek Lelang

Barang rampasan yang akan dilelang meliputi berbagai aset bernilai tinggi, di antaranya:

Tanah dan bangunan di Jakarta, Bogor, Bandung, Cirebon, serta Bali.

Unit apartemen dan rumah susun di kawasan Jakarta dan sekitarnya.

Kendaraan roda empat dan roda dua, perhiasan emas, serta barang elektronik seperti ponsel, laptop, dan perangkat forensik.

Harga limit yang ditetapkan bervariasi, mulai dari jutaan rupiah hingga puluhan miliar, tergantung jenis dan lokasi aset.

Mekanisme Lelang Online

Proses pelelangan dilakukan dengan sistem closed bidding melalui platform resmi www.lelang.go.id
. Calon peserta wajib:

Memiliki akun yang sudah diverifikasi pada situs lelang resmi.

Menyetorkan uang jaminan sesuai ketentuan masing-masing objek paling lambat H-1 sebelum pelaksanaan.

Menanggung sepenuhnya biaya transaksi perbankan.

Informasi lengkap mengenai tata cara dan prosedur dapat diakses melalui menu khusus di laman lelang.go.id.

KPK juga menegaskan, apabila terjadi penundaan atau pembatalan lelang, pihak peserta maupun peminat tidak dapat menuntut KPK, KPKNL Jakarta III, maupun pejabat lelang terkait.

Dana Hasil Lelang Masuk ke Kas Negara

Seluruh pendapatan dari lelang barang rampasan akan langsung disetor ke kas negara. Menurut KPK, langkah ini merupakan wujud nyata dari implementasi Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam memperkuat sistem hukum yang bersih dari korupsi dan terpercaya.

Melalui pelelangan yang transparan dan akuntabel ini, KPK ingin menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga pemulihan kerugian negara serta optimalisasi pengelolaan aset untuk kesejahteraan masyarakat.

Source: Infopublik.id

 

 

 

 

 

 

 

Komentar