Pemko Padangsidimpuan Tingkatkan Transparansi Keuangan Lewat Sosialisasi Perwal Non Tunai dan Perjalanan Dinas

SUMUT297 Dilihat
PLT. Sekda Kota Padangsidimpuan, Rahmat Marzuki, SH, MH, CGCAE dan Jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) saat di acara Sosialisasi dua regulasi strategis, Peraturan Walikota Padangsidimpuan, Kamis (4/9/2025). (Saipul Bahri Siregar/Prokopim PSP).

Padangsidimpuan, Sidaknews.com – Pemerintah Kota Padangsidimpuan memperkuat langkah transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah melalui sosialisasi dua Peraturan Wali Kota (Perwal) terbaru. Perwal tersebut adalah Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas.

Sosialisasi digelar di Aula Bapelitbangda Kota Padangsidimpuan pada Kamis (4/9/2025) dan dibuka oleh Plt. Sekretaris Daerah, Rahmat Marzuki, SH, MH, CGCAE. Acara ini dihadiri pejabat OPD, bendahara, pejabat penatausahaan keuangan, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Plt. Sekda Rahmat menekankan bahwa Perwal 16/2025 mewajibkan seluruh transaksi keuangan daerah, baik pendapatan, belanja, maupun pembiayaan, dilakukan secara non tunai menggunakan instrumen digital. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi, mengurangi risiko kebocoran anggaran, dan memperkuat ketertiban administrasi.

Perwal 17/2025 mengatur prosedur perjalanan dinas pejabat, ASN, dan pihak terkait. Regulasi ini mencakup standar biaya perjalanan, komponen pembiayaan seperti uang harian, transportasi, penginapan, hingga representasi, serta mekanisme pertanggungjawaban maksimal lima hari kerja setelah pelaksanaan. Dengan aturan ini, pengeluaran APBD menjadi lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dengan sosialisasi ini, seluruh pejabat terkait di OPD diharapkan memahami prosedur teknis dan implementasi Perwal. Transparansi bukan hanya kewajiban, tapi kebutuhan untuk menjaga kepercayaan publik,” ujar Rahmat Marzuki.

Plt. Sekda juga menekankan perlunya sinergi antar-OPD dan mengurangi ego sektoral. “Kita semua memiliki amanah dari wali kota, meski berbeda tugas dan fungsi. Mari tunjukkan kinerja terbaik dan hindari persoalan hukum. Jika bukan sekarang, kapan lagi?” tegasnya.

Rahmat menambahkan bahwa keberhasilan penerapan Perwal ini sangat bergantung pada kolaborasi pimpinan dan seluruh OPD. Ia menyampaikan apresiasi kepada BPKPD atas kontribusinya dan Bapelitbangda yang memfasilitasi sosialisasi ini. (Reporter: Saipul Bahri Siregar)

Komentar