
Tapanuli Selatan,Sidaknews.com – Sejumlah anggota Kelompok Tani (Poktan) Saradodo di Kelurahan Tapian Nauli, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) serta berbagai program bantuan dari pemerintah oleh ketua kelompok berinisial MM.
Isu ini mencuat setelah beberapa anggota Poktan menilai bahwa bantuan yang semestinya digunakan bersama justru diduga hanya dimanfaatkan oleh pengurus inti kelompok.
Anggota Poktan: Bantuan Tak Pernah Dirasa
Salah seorang anggota yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan bahwa sejak awal bantuan diberikan oleh dinas terkait, tidak pernah dibagikan secara merata kepada anggota.
“Alsintan yang seharusnya bisa dipakai bersama, hanya digunakan oleh pengurus. Kami sebagai anggota malah tidak pernah merasakan manfaatnya,” ungkapnya melalui pesan singkat WhatsApp kepada wartawan, Jumat (5/9/2025).
Ia juga menambahkan, selain alsintan, kelompok ini pernah mendapat bantuan bibit cabai serta pupuk bersubsidi. Namun, dugaan kuat pupuk tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi pengurus, terutama kebun sawit milik mereka. Bahkan hingga kini, sejumlah alsintan yang dijanjikan tidak pernah terlihat di lokasi kelompok.
Dorongan Evaluasi dari Anggota
Melihat kondisi ini, para anggota mendesak Dinas Pertanian, Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), hingga Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pengurus Poktan Saradodo.
“Kalau memang benar alsintan tidak ada dan bantuan tidak sampai ke anggota, itu artinya merugikan masyarakat sekaligus merugikan keuangan negara,” kata anggota lain yang juga meminta identitasnya dirahasiakan.
Respons Pemerintah Kelurahan
Lurah Tapian Nauli, Syafruddin Telambanua, ketika dimintai keterangan menegaskan akan menindak tegas jika dugaan tersebut terbukti.
“Kalau benar Ketua Poktan menyalahgunakan bantuan, saya akan berkoordinasi dengan PPL, dinas terkait, dan seluruh anggota untuk mengambil langkah evaluasi. Bila perlu akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengaku sudah meminta klarifikasi langsung dari anggota kelompok untuk memastikan kebenaran isu yang berkembang.
Pandangan Warga dan Advokat
Seorang warga Angkola Selatan yang mengetahui persoalan ini turut membenarkan adanya keluhan anggota terkait dugaan hilangnya alsintan serta tidak sampainya bantuan bibit cabai kepada anggota.
Sementara itu, advokat Tabagsel Febri Alamsyah Lubis, SH menilai jika laporan anggota benar, maka ketua Poktan Saradodo bisa terjerat pidana.
“Dalam KUHP, ada dua pasal yang bisa dikenakan. Pertama, Pasal 378 tentang penipuan, dan kedua Pasal 372 mengenai penggelapan. Jika benar alsintan dan bantuan digunakan untuk kepentingan pribadi, maka unsur pidana terpenuhi,” jelasnya.
Ketua Poktan Belum Beri Tanggapan
Hingga berita ini diterbitkan, ketua Poktan Saradodo, MM, belum memberikan klarifikasi ataupun tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut. (Saipul Bahri Siregar)