Proyek Chromebook Bikin NAM Jadi Tersangka, Kerugian Negara Hampir Rp2 Triliun

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan NAM, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI periode 2019–2024, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan program digitalisasi pendidikan nasional 2019–2022.

Penetapan Tersangka oleh JAM PIDSUS

Penetapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup, termasuk:

Keterangan dari 120 saksi

Keterangan dari 4 ahli

Berbagai dokumen dan barang bukti terkait pengadaan TIK di Kemendikbudristek

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penyidik menetapkan NAM sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK),” ujar JAM PIDSUS.

Untuk penyidikan lebih lanjut, NAM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari mulai 4 September 2025.

Proyek Chromebook dan Pertemuan dengan Google

Kasus ini bermula pada Februari 2020, ketika NAM bertemu dengan perwakilan Google Indonesia untuk membahas program Google for Education yang menggunakan perangkat Chromebook.
Kesepakatan saat itu menetapkan ChromeOS dan Chrome Device Management (CDM) sebagai sistem utama untuk pengadaan TIK di sekolah.

Meski uji coba serupa pada 2019 di wilayah 3T (terluar, tertinggal, terdalam) gagal, NAM tetap mengarahkan proyek menggunakan Chromebook. Arahan ini dibahas dalam rapat tertutup Zoom Meeting pada 6 Mei 2020 bersama pejabat Kemendikbudristek.

Modifikasi Juknis dan Permendikbud

Arahan proyek dilanjutkan dengan penyusunan petunjuk teknis (juknis) pengadaan TIK 2020 yang menetapkan spesifikasi tertutup untuk ChromeOS.
Selain itu, pada Februari 2021, NAM menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang mencantumkan spesifikasi serupa.

Regulasi yang Dilanggar

Penyidik menilai kebijakan NAM bertentangan dengan beberapa regulasi nasional, antara lain:

Perpres No. 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik 2021

Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan LKPP No. 7 Tahun 2018 jo. No. 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Kerugian Negara Diperkirakan Rp1,98 Triliun

Berdasarkan perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat proyek pengadaan TIK ini ditaksir mencapai Rp1,98 triliun. Proses audit masih berlangsung untuk finalisasi angka kerugian.

NAM disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Kejaksaan Agung tetapkan Mendikbudristek NAM sebagai tersangka korupsi pengadaan program digitalisasi pendidikan 2019–2022. Kerugian negara diperkirakan Rp1,98 triliun.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (4/9/2025) setelah penyidik mengantongi cukup bukti, termasuk keterangan dari 120 saksi, empat ahli, serta berbagai dokumen dan barang bukti terkait. (*)