Polres Tapanuli Selatan Beberkan Fakta Kasus Ayah Tiri Aniaya Anak Hingga Tewas

HUKUM & KRIMINAL219 Dilihat
Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Hardiyanto SH, MH, Kasi Humas Polres Tapsel dan Pejabat Utama lainnya Polres Tapsel diacara Konfrensi Pers, Dugaan kasus dugaan kekerasan kepada anak berujung tewas di Mapolres Tapsel, Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan. (Saipul Bahri Siregar).

Tapanuli Selatan,Sidaknews.com – Tragedi memilukan kembali terjadi di Tapanuli Selatan. Seorang bocah berusia tiga tahun, M.A.G, meregang nyawa setelah dianiaya ayah tirinya, SBP (48), di Dusun Rispa, Kecamatan Angkola Timur, Jumat (5/9/2025).

Dalam konferensi pers di Mapolres Tapsel, Sabtu (6/9/2025), pelaku mengaku tega memukul korban karena kesal dianggap cengeng.

“Saya suruh diam, tapi dia tidak mau dan tetap menangis, makanya saya pukul,” ujar SBP.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula saat ibu korban pergi ke rumah tetangga untuk mengisi daya ponsel. Korban menangis ingin ikut, namun ditolak. Tangisan itu memicu emosi pelaku. Polisi mencatat, SBP memukul kepala anak tirinya tiga kali menggunakan kepalan tangan kanan, lalu menendang tubuh mungil itu hingga korban kejang-kejang.

Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, menyebut korban sempat dibawa ke sebuah pesantren sekitar satu kilometer dari lokasi. Bahkan, pelaku sempat menitipkan korban kepada orang asing yang tidak dikenal. Namun ketika kembali bersama istrinya, nyawa bocah itu sudah tak tertolong.

Barang Bukti dan Hasil Autopsi

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

satu gulung kayu belahan papan panjang 50 cm,

sepasang sandal merah-biru,

sepasang sepatu biru bergambar mobil,

satu potong celana biru bergambar mobil.

Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami luka memar di kepala bagian belakang, pendarahan otak, hingga gumpalan darah di saraf pusat.

“Penyebab kematian akibat kekerasan tumpul pada kepala yang menimbulkan gangguan sistem saraf pusat,” jelas Kapolres.

Jerat Hukum

Atas perbuatannya, SBP dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. Jika terbukti pelaku adalah orang tua atau wali, hukuman ditambah sepertiga.

Reaksi Masyarakat

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap anak di Sumut. Warga Angkola Timur menyebut tragedi tersebut sebagai duka sekaligus tamparan keras, sebab rumah yang seharusnya menjadi tempat aman justru menjadi lokasi hilangnya nyawa sang anak.

Ibu korban, SW (23), yang sebelumnya seorang janda dengan dua anak, larut dalam kesedihan mendalam. Ia tak kuasa menerima kenyataan pahit bahwa suami barunya justru menjadi pelaku penganiayaan.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum menindak tegas pelaku agar kejadian serupa tak terulang. (Saipul Bahri)

 

 

 

 

Komentar