Kemkomdigi Lakukan Konsultasi Publik RPM Standar Kegiatan Usaha dan Produk/Jasa

Gedung kantor Kemkomdigi Jakarta (foto: Agus Siswanto/KPM Kemkomdigi)

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah melakukan konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pos, telekomunikasi, penyiaran, serta sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.

Dasar Hukum RPM Standar Kegiatan Usaha dan Produk/Jasa

Penyusunan aturan ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 5 ayat (7) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. PP tersebut mengamanatkan agar standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri atau Peraturan Lembaga.

Berdasarkan Pasal 551 huruf a PP 28/2025, regulasi turunan wajib ditetapkan paling lama empat bulan sejak PP 28/2025 diundangkan, yakni sebelum 5 Oktober 2025.

Jadwal Konsultasi Publik oleh Kemkomdigi

Mengacu pada Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 279 Tahun 2023 tentang pedoman pembentukan regulasi, Kemkomdigi membuka konsultasi publik RPM ini sejak 8 hingga 22 September 2025.

Substansi Pengaturan dalam RPM

Adapun substansi pengaturan yang dimuat dalam RPM ini meliputi:

Penetapan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa pada sektor pos, telekomunikasi, penyiaran, serta sistem dan transaksi elektronik.

Pencabutan Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk sektor terkait.

Pemberlakuan aturan baru berikut lampiran-lampiran.

Lampiran I memuat standar kegiatan usaha, termasuk nomenklatur, kode KBLI, ruang lingkup, definisi, klasifikasi usaha, persyaratan, verifikasi, dan kewajiban.

Lampiran II memuat standar produk/jasa dengan nomenklatur PB UMKU, kode KBLI, tujuan, definisi, persyaratan, verifikasi, dan kewajiban.

Cara Masyarakat Menyampaikan Tanggapan

Kemkomdigi mengajak partisipasi masyarakat dengan membuka ruang penyampaian masukan melalui email [email protected]
Sementara itu, dokumen lengkap RPM Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa dapat diunduh melalui tautan resmi https://s.komdigi.go.id/3BOz9

source: Infopublik.id

Komentar