
Padangsidimpuan,Sidaknews.com – Seorang pemuda berinisial WHB (21) harus berurusan dengan hukum setelah melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya, NS (18). Peristiwa ini terjadi pada Sabtu dini hari, 1 Maret 2025, di kawasan Padangsidimpuan Selatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pertengkaran antara pasangan suami istri tersebut dipicu oleh rasa cemburu buta. WHB menuduh sang istri memiliki hubungan dengan pria lain, hingga akhirnya melampiaskan amarah dengan tindak kekerasan.
Akibat penganiayaan, korban mengalami luka serius berupa memar di bawah mata kiri, luka robek di bagian belakang kepala, serta memar di kedua lengan. Tidak terima atas perlakuan suaminya, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke Mapolres Padangsidimpuan.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, termasuk pemeriksaan saksi dan visum et repertum, polisi berhasil mengamankan tersangka pada Selasa malam, 9 September 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. WHB ditangkap di Desa Parsalakan, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Dalam pemeriksaan, WHB mengaku tindakannya dilatarbelakangi kecemburuan. Namun, pihak kepolisian menegaskan alasan tersebut tidak dapat membenarkan tindakan kekerasan.
Korban menuturkan, penganiayaan berlangsung hingga 12 jam dengan berbagai bentuk penyiksaan, mulai dari penarikan rambut, tendangan, pemukulan menggunakan botol deodoran hingga kepala korban terluka, bahkan perendaman paksa di kamar mandi. Pelaku juga mengancam korban agar tidak meminta pertolongan.
Dengan bantuan tetangga dan dukungan keluarga, korban akhirnya berhasil melarikan diri lalu melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Saat ini kasus tengah diproses dengan penerapan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Lembaga Burangir, melalui Sekretarisnya Juli H. Zega, menyatakan siap memberikan pendampingan hukum bagi korban. Mereka menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap pelaku sekaligus perlindungan maksimal untuk korban guna mencegah terulangnya kekerasan.
“Kami terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan hukum yang diperlukan,” tegas Juli.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya kesadaran masyarakat akan bahaya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta perlunya langkah pencegahan sejak dini. (Sbr)
Komentar