
Padangsidimpuan,Sidaknews.com – Wandri Hidayat Batubara, warga Jalan Alboint Hutabarat, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan hanya bisa tertunduk lesu usai di tangkap personil Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan. Pria berusia 21 tahun ini tega menganiaya isterinya Novita Sari (18) hingga babak belur.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 1 Maret 2025 silam. Kala itu, pasangan suami isteri berselisih paham saat berada di salah satu kontrakan di Jl. Kolonel Hamzah Lubis Gang Pemuda, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Dimana saat peristiwa yang berlangsung pada Sabtu dini hari tersebut, Wandri menganiaya sang isteri hingga babak belur. Akibat penganiayaan tersebut, korban pun mengami Luka Lebam pada bagian bawah mata sebelah kiri, Luka Robek terbuka pada kepala bagian belakang, dan beberapa luka lebam pada tangan kanan dan kiri. Alhasil, tak terima atas perbuatan tersbeut korban melaporkan kejadian penganiayaan ini ke Mapolres Padangsidimpuan.
“Setelah laporan diterima, petugas melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan mulai dari pemeriksaan saksi hingga hasil visum et refertum sebelum akhirnya melakukan penangkapan tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP H Naibaho SH. MH melalui kasihumas AKP K Sinaga SH kepada wartawan, Rabu (10/9/2025) siang.
Dimana, tersangka akhirnya ditangkap petugas pada Selasa, 09 September 2025. Saat itu, petugas mendapatkan informasi tersangka Wandri tengah berada dikampung halamannya desa Parsalakan kecamatan Angkola Barat, Kabupaten tapsel.
“Mendapat informasi tersebut, bersama tim opsnal kami menindak lanjuti info tersebut dan pada pukul 22.00 wib tersangka Wandri Hidayat Batubara dapat diamankan,” akunya.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya tersebut. Dimana, penganiayaan ini bermotir tersangka cemburu kepada korban yang menuduh istri sirihnya pacaran dengan pria lain.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Seorang perempuan berusia 18 tahun berinisial, NS, mendatangi Kantor Lembaga Burangir, guna memohon perlindungan dan melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh suami sirinya, WHB (21) kepadanya, pada Senin (3/3/2025).
Menurut korban (NS-red), kasus dugaan penganiayaan ini terjadi pada Sabtu (1/3/2025) dini hari lalu di rumahnya di Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Kepada Lembaga Burangir, korban menceritakan kronologis kejadian dugaan penganiayaan itu. Di mana, korban saat itu melarang terduga pelaku agar tak lagi meminta-minta lauk makan ke tempat orangtuanya.
Sebab, menurut korban, ibunya sering memarahinya lewat telepon gara-gara hal itu. Tak terima larangan istrinya itu, terduga pelaku menganiaya korban dengan meninju, menarik rambut, dan menendangnya hingga sebahagian tubuhnya lebam-lebam.
Tidak sampai di situ, terduga pelaku sampai mengambil botol deodoran merek rexona dan memukulkannya ke kepala korban hingga bocor dan mengeluarkan darah. Usai melakukan kekerasan, terduga pelaku juga merendam korban di kamar mandi
Parahnya, penganiayaan tersebut berlangsung sekitar 12 jam dan korban diancam untuk tidak menjerit agar tidak ketahuan warga sekitar.
Siangnya, korban akhirnya beranikan diri lari dari rumah tersebut dan pergi ke kediaman tetangga.
Terduga pelaku sempat menjumpainya lagi di rumah tetangga ini. Namun, tak berapa lama ibu kandung korban datang dan membawa anaknya ke Polres Padangsidimpuan. Saat ini, Polisi telah menerima laporan dari korban atas sangkaan Pasal 351 KUHPidana.
Terpisah, Skretaris Lembaga Burangir, Juli H Zega, mengaku akan melakukan pendampingan terhadap kasus ini dan akan segera berkoordinasi dengan Polres Padangsidimpuan agar kasus ini segera ditindaklanjuti dan pelaku segera ditangkap karena dengan sadis sudah melakukan penganiayaan berat terhadap korban.
“Karena, dikhawatirkan pelaku akan mencari korban dan melakukan penganiayan kembali kepadanya,” terang Juli kepada wartawan media ini. (Sabar )