
Batam,Sidaknews.com – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) mengadakan kegiatan Penerangan Hukum di Kantor Kecamatan Sagulung, Batam, Kamis (11/09/2025). Tema yang diangkat adalah “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., dengan tim yang terdiri dari Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, A.Md.T., S.Kom., M.Kom., dan Yusuf, S. AP. Acara bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada aparatur pemerintah dan tokoh masyarakat Kecamatan Sagulung, yang merupakan garda terdepan dalam pelayanan publik.
Sebagai narasumber, Yusnar Yusuf menjelaskan bahwa TPPO adalah kejahatan berat terhadap hak asasi manusia, termasuk kejahatan lintas negara, yang sering melibatkan sindikat internasional dengan korban utama perempuan dan anak-anak. Menurut UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, perdagangan orang meliputi perekrutan, pengangkutan, penampungan, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman atau pemaksaan untuk tujuan eksploitasi.
Beberapa bentuk TPPO antara lain eksploitasi seksual, perdagangan anak, kerja paksa, perdagangan organ, dan perbudakan domestik. Modus operandi yang kerap terjadi meliputi perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI), pengantin pesanan, penculikan, serta perekrutan anak jalanan dan peserta magang. Faktor penyebab TPPO mencakup kemiskinan, rendahnya pendidikan, kurangnya lapangan kerja, informasi menyesatkan, permintaan tenaga kerja murah, dan kondisi geografis.
Yusnar Yusuf menekankan bahwa Kepulauan Riau tidak hanya menjadi daerah asal korban, tetapi juga jalur transit TPPO karena kedekatannya dengan Malaysia dan Singapura. Pada 2024, Provinsi Kepri termasuk dalam sepuluh provinsi dengan jumlah korban TPPO tertinggi. Dampak TPPO sangat serius, termasuk trauma, depresi, pelecehan, kematian, stigma sosial, kerusakan citra negara, dan kerugian ekonomi.
Upaya pencegahan yang disarankan antara lain sosialisasi masif, pengawasan situs digital, penguatan regulasi, peningkatan pendidikan dan keterampilan, serta pemberdayaan ekonomi. Sementara upaya pemberantasan mencakup penindakan hukum terhadap pelaku, perlindungan korban, rehabilitasi, kerja sama nasional dan internasional, serta pembentukan gugus tugas pencegahan TPPO.
Narasumber juga mengajak masyarakat Batam untuk berperan aktif dengan meningkatkan kesadaran terhadap TPPO, mengikuti penyuluhan, mendeteksi dini, melaporkan dugaan kasus, serta waspada terhadap tawaran pekerjaan mencurigakan. “TPPO adalah bentuk perbudakan modern. Perang melawannya harus menjadi gerakan bersama, agar keluarga dan tetangga kita tidak menjadi korban,” ujar Yusnar Yusuf.
Kegiatan ini dihadiri Camat Sagulung Batam M. Arfie Eranov, S.STP, Sekcam Sagulung, aparatur kecamatan, lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pengayoman Wilayah, kader PKK dan Posyandu, Forum RW, Lembaga Adat Melayu (LAM), tokoh masyarakat, serta perwakilan warga sekitar 65 orang.
Melalui penegakan hukum yang tegas, perlindungan korban yang berkeadaban, dan sinergi nasional maupun internasional, diharapkan Kepulauan Riau menjadi benteng kuat dalam mencegah dan memberantas TPPO. (Cus)