Kasus Diva Febriani: Tersangka Yunus Peragakan 25 Adegan Rekonstruksi

Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina), Sumatera Utara, menggelar rekonstruksi atau reka ulang peristiwa di Mapolres Madina, Rabu (10/9/2025).

Sumut,Sidaknews.com – Proses hukum kasus pembunuhan siswi calon Paskibra 2025, Diva Febriani, terus bergulir. Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina), Sumatera Utara, menggelar rekonstruksi atau reka ulang peristiwa di Mapolres Madina, Rabu (10/9/2025).

Dalam kegiatan tersebut, tersangka Yunus Saputra memperagakan 25 adegan yang menggambarkan jalannya peristiwa, mulai dari perencanaan hingga aksi pembunuhan yang terjadi di area perkebunan Mitra KUD, Desa Taluk, Kecamatan Natal.

Proses Rekonstruksi

Plt Kepala Seksi Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto, SH, menjelaskan bahwa rekonstruksi menjadi bagian penting untuk menguatkan penyidikan.

“Ada 25 adegan di lima lokasi berbeda. Semua diperagakan berdasarkan alat bukti yang kami temukan,” ungkapnya.

Rekonstruksi ini dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum, penyidik Unit PPA, KBO Satreskrim, serta keluarga korban dan pelaku. Sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian juga diperlihatkan.

Unsur Pembunuhan Berencana

Menurut Bagus Seto, hasil rekonstruksi menegaskan bahwa tindakan pelaku memenuhi unsur pembunuhan berencana dan juga dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak.

“Dari rekonstruksi ini jelas terlihat bahwa perbuatan tersangka dilakukan dengan perencanaan. Unsur pasal berlapis yang kami terapkan sudah terpenuhi,” ujarnya.

Kasus yang Menarik Perhatian Publik

Kasus kematian Diva Febriani menyita perhatian masyarakat luas. Gadis belia yang baru saja terpilih sebagai calon anggota Paskibra 2025 itu ditemukan meninggal dunia secara tragis di perkebunan.

Dengan rampungnya rekonstruksi, berkas perkara dipastikan semakin kuat dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan. (Red)