Polri Bongkar Kasus Keji Penelantaran dan Penyiksaan Anak di Jakarta Selatan

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA & PPO) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tragis penelantaran sekaligus kekerasan berat terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun berinisial AMK.

Korban ditemukan warga pada Rabu dini hari (11/6/2025) dalam kondisi sangat memprihatinkan di depan sebuah kios Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Saat dievakuasi, tubuhnya penuh luka, tulang tangannya patah, wajahnya mengalami luka bakar, serta tampak tanda-tanda gizi buruk. Polisi kemudian membawa korban ke RS Polri Kramat Jati untuk penanganan medis intensif.

Kronologi Penyiksaan

Dalam pemeriksaan yang difasilitasi pekerja sosial, AMK menceritakan bahwa dirinya sering mengalami penyiksaan dari seorang pria bernama EF alias YA (40), yang dipanggil korban sebagai “Ayah Juna”. Bentuk kekerasan yang dialami termasuk dipukul, ditendang, dibanting, disiram bensin lalu dibakar, hingga dianiaya dengan kayu dan golok.

Yang lebih mengejutkan, SNK (42), ibu kandung korban, diduga mengetahui seluruh tindakan keji tersebut dan bahkan meninggalkan anaknya di Jakarta tanpa perlindungan. Dalam pengakuannya, korban sempat berkata lirih, “Aku tidak mau bertemu Ayah Juna, aku mau dia dikubur dan dikasih bunga.”

Kesaksian ini diperkuat oleh saudara kembarnya, SF, yang turut menjadi saksi kunci. Polisi juga memastikan bahwa kedua terduga pelaku telah mengakui perbuatannya.

Penetapan Tersangka

Direktur Dittipid PPA & PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, menegaskan bahwa EF dan SNK resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan.

“Kami sangat prihatin dengan penderitaan korban. Tindakan pelaku merupakan bentuk kekerasan yang keji dan tidak manusiawi. Polri berkomitmen menangani kasus ini dengan tegas dan tanpa kompromi,” tegas Brigjen Nurul di Jakarta, Selasa (10/9/2025).

Penetapan tersangka didasarkan pada keterangan saksi, hasil visum et repertum, keterangan ahli, serta bukti pendukung lainnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76B jo 77B dan Pasal 76C jo 80 UU Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014) serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal mencapai 8 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.

Pesan Polri untuk Masyarakat

Brigjen Nurul menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan bahwa kekerasan terhadap anak sering terjadi justru di dalam rumah.

“Rumah seharusnya menjadi tempat paling aman untuk anak. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli, berani melapor, dan tidak menutup mata bila mendengar atau melihat indikasi kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.

Langkah Pencegahan Kekerasan Anak

Polri juga memberikan sejumlah tips agar masyarakat dapat mencegah serta menangani dugaan kekerasan pada anak, di antaranya:

Menjadi tetangga yang peka dan berani melaporkan bila melihat tanda-tanda kekerasan.

Memberikan ruang aman bagi anak agar berani bersuara.

Segera melapor ke Unit PPA Polri, UPTD PPA setempat, atau melalui hotline 110, SAPA 129 KemenPPPA, dan Tepsa Kemensos 1500771.

Membentuk komunitas peduli anak di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

Mendukung proses pemulihan anak korban kekerasan tanpa menyalahkan mereka.

Polri menegaskan akan terus memperkuat perlindungan anak bekerja sama dengan pemerintah daerah, lembaga sosial, serta seluruh elemen masyarakat.

Source:TBNews