POSE RI Desak Aparat Hukum Tetapkan Tersangka Kebakaran Sumur Minyak Tua di Muba

POSE RI Desak Aparat Hukum Tetapkan Tersangka Kebakaran Sumur Minyak Tua di Muba

Muba, Sidaknews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) mendesak aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran sumur minyak tua di Desa Kali Berau, Kecamatan Bayung Lencir. Insiden yang terjadi pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB itu mengakibatkan lima warga mengalami luka bakar, tiga di antaranya meninggal dunia.

Ketua Umum POSE RI, Desri Nago, SH, meminta Polres Muba tidak hanya memproses pengelola sumur minyak ilegal, tetapi juga memeriksa dan menetapkan Kepala Desa Kali Berau, berinisial MS, sebagai tersangka.

“Beberapa bulan lalu, POSE RI pernah melaporkan pencemaran sungai, kerusakan lingkungan, hingga terganggunya aktivitas di masjid akibat bau minyak dari pengelolaan sumur minyak tua secara ilegal. Namun, Kades dalam salah satu pemberitaan justru menyangkal adanya pencemaran dan malah mengimbau pengelola sumur agar bekerja hati-hati. Ini jelas merupakan bentuk restu terhadap kegiatan ilegal,” tegas Desri, Jumat (12/9/2025).

Menurut Desri, jika pemerintah desa tegas melarang aktivitas tersebut, seharusnya koordinasi dilakukan dengan aparat penegak hukum untuk menutup sumur minyak tua yang sangat berbahaya karena berada dekat permukiman.

“Kades seharusnya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, bukan malah merestui dengan alasan banyak warga mencari nafkah. Sikap ini justru menimbulkan dugaan adanya setoran dari pengelola sumur minyak kepada oknum pemerintahan desa,” ujarnya.

Desri menambahkan, ledakan sumur minyak di Kali Berau bisa dihindari bila aparat Polda Sumsel dan Polres Muba cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.

“POSE RI sudah dua kali menggelar aksi di Mapolda Sumsel, pada 24 Juni dan 15 Juli 2025. Namun hingga kini belum ada tindakan hukum. Masyarakat pun bertanya-tanya siapa yang membekingi oknum pengelola sumur minyak tua ini sehingga tidak tersentuh hukum,” kata Desri.

Selain menyoroti peran Kades, POSE RI juga meminta agar pemilik lahan turut diperiksa dan ditahan. “Pemilik lahan paling bertanggung jawab, karena dengan seizinnya para pengelola sumur ini bisa beraktivitas. Lahannya dipagari seng dan digunakan untuk kegiatan pengambilan minyak dari sumur tua. Kami minta pemilik lahan segera ditahan bersama kepala desa,” pungkas Desri. (Awam)