Setelah Kasus SMA 16, Kini Mantan Kepala SMA 19 Medan Terjerat Korupsi BOS

Kejaksaan Negeri Belawan menetapkan mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 19 Medan berinisial RN atas korupsi Dana Operasional Sekolah (BOS). dan Penetapan RN sehari setelah Kejaksaan menangkap RA yang merupakan Kepala Sekolah SMA Negeri 16.

Medan,Sidaknews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan kembali menahan seorang mantan kepala sekolah terkait dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kali ini, giliran RN, eks Kepala SMA Negeri 19 Medan, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyelewengkan dana BOS tahun anggaran 2022–2023.

Penetapan tersangka RN dilakukan hanya sehari setelah penangkapan RA, Kepala SMA Negeri 16 Medan, yang juga terjerat kasus serupa.

Ditahan 20 Hari di Rutan Perempuan Medan

Kasi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, menjelaskan penetapan status tersangka dituangkan dalam Surat Perintah Nomor Print-04/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tertanggal 9 September 2025.

“Usai ditetapkan sebagai tersangka, RN langsung dibawa ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk menjalani penahanan selama 20 hari, mulai 9 hingga 28 September 2025,” ujar Daniel, Rabu (10/9/2025).

Menurutnya, langkah penahanan diambil agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan, serta untuk memperlancar proses penyidikan dan persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.

Dugaan Kerugian Negara Rp772 Juta

Berdasarkan hasil penyidikan, SMA Negeri 19 Medan Marelan menerima dana BOS sebesar Rp3,59 miliar selama dua tahun, masing-masing Rp1,79 miliar pada 2022 dan 2023. Namun, penggunaan dana tersebut diduga tidak sesuai ketentuan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 dan perubahannya pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023.

“Penyalahgunaan pengelolaan dana BOS ini menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp772 juta,” jelas Daniel.

Jeratan Hukum dan Potensi Tersangka Baru

Atas perbuatannya, RN dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Daniel menegaskan, tim penyidik Pidsus Kejari Belawan masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam perkara ini,” pungkasnya. (Red)