Bupati Tapsel Gus Irawan Tegaskan Penyelesaian Konflik Lahan PT TPL Harus Permanen

Bupati Tapanuli Selatan, H. Gus Irawan Pasaribu, SE, Ak, CA, MM, Ketua DPRD Tapsel, H. Rahmat Nasution, S.Sos, Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, SIK, SH, MH, Dandim 0212/TS, Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo, SE, MM, Kejari Tapsel, Muhammad Indra Muda Nasution, SH, MH dan Pihak Perwakilan PT TPL pada saat acara rapat terkait permasalahan PT TPL dan Masyarakat Sipirok dan Angkola Timur.(Saipul Bahri Siregar/Prokopim Tapsel).

Tapanuli Selatan,Sidaknews.com – PT Toba Pulp Lestari (TPL) mulai beroperasi di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) sejak 1992 berdasarkan izin Hutan Tanaman Industri (HTI) yang diberikan Menteri Kehutanan RI melalui SK Nomor 493/Kpts-II/1992 tertanggal 1 Juni 1992.
Namun, keberadaan perusahaan tersebut hingga kini kerap memicu konflik lahan dengan masyarakat, yang berlangsung puluhan tahun tanpa solusi tuntas.

Bupati Tapsel, H. Gus Irawan Pasaribu, dalam wawancara bersama media, Sabtu (13/9/2025), mengungkapkan bahwa sekitar tiga pekan lalu telah dilakukan rapat koordinasi bersama Forkopimda, Kantor Pertanahan (ATR/BPN), PT TPL, BPHL II, BPKH Wilayah I, KPH VI, KKPH X, dan para camat terkait.

Dalam rapat tersebut, dibahas soal 4.577 hektare (Ha) dari konsesi PT TPL yang telah berubah status dari Hutan Produksi menjadi APL (Area Penggunaan Lain). Meski demikian, masyarakat masih terkendala memanfaatkan lahan tersebut karena BPN enggan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Hal ini jelas merugikan masyarakat Tapsel sebagai pemilik sah tanah di kawasan APL tersebut. Dampaknya juga besar bagi pembangunan, terutama di Kecamatan Angkola Timur dan Sipirok sebagai ibu kota kabupaten,” ujar Gus Irawan.

Atas dasar itu, Bupati menyatakan berinisiatif mencari jalan keluar yang legal dan permanen. Ia mengumpulkan serta mempelajari dokumen terkait agar bisa menjadi dasar kuat dalam menghadapi persoalan dengan korporasi besar seperti TPL.

Dalam rapat koordinasi tanggal 26 Agustus 2025 bersama Forkopimda dan pihak terkait, disepakati dua poin penting:

APL seluas 4.577 Ha di dalam konsesi TPL resmi keluar dari izin konsesi dan tidak boleh digarap TPL. Dengan demikian, BPN dapat melayani penerbitan maupun pemecahan SHM untuk masyarakat.

Lahan Hutan Produksi yang sudah digarap masyarakat untuk sawah, ladang, permukiman, serta fasilitas umum akan diselesaikan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Melalui program ini, masyarakat berhak mendapatkan SHM atas lahan yang mereka kuasai.

Terkait pembatasan luas tanah maksimal 2 Ha per KK dalam berita acara rapat, Bupati menegaskan bahwa aturan tersebut hanya bersifat kelaziman. Dalam implementasi TORA, keputusan tetap disesuaikan dengan kondisi lapangan dan regulasi yang berlaku.

“Pemkab Tapsel juga sudah menyiapkan anggaran di APBD untuk mendukung pelaksanaan TORA, termasuk kewajiban setoran PNBP ke kas negara. Ini langkah terbaik sesuai kewenangan yang ada pada Bupati,” tambahnya.

Meski seluruh pihak, termasuk TPL, telah sepakat bahwa urusan APL merupakan kewenangan daerah, BPN masih ragu untuk menerbitkan sertifikat. “Saya fokus menyelesaikan masalah ini, bahkan hingga ke pusat bila diperlukan,” tegas Gus Irawan.

Bupati juga meluruskan kabar yang menyebut izin TPL di Tapsel bertambah sekitar 1.200 Ha. Ia menjelaskan bahwa sesuai addendum izin TPL terakhir tahun 2021, luas konsesi tetap sama, yakni sekitar 13 ribu Ha, termasuk 4.577 Ha APL di dalamnya. Perbedaan data hanya disebabkan oleh pemetaan tahun 2024 yang kurang memperhatikan batas administrasi kabupaten.

“Jangan sampai Tapsel kembali kehilangan wilayah. Kita sudah kehilangan lebih dari 15 ribu Ha sesuai peta BIG tahun 2024. Karena itu, lahan 1.200 Ha ini harus kita pertahankan,” tegasnya.

Selain penyelesaian konflik lahan, Bupati Gus Irawan juga menargetkan pembangunan perumahan ASN dalam rangka mendukung program nasional tiga juta rumah. Ia menilai, lokasi terbaik pembangunan perumahan bagi 7.000 ASN Tapsel berada di lahan APL seluas 4.577 Ha tersebut.

“Dengan relokasi ASN ke Sipirok secara bertahap, perputaran belanja pegawai sekitar Rp60 miliar per bulan akan terjadi di Tapsel. Hal ini akan menjadi motor penggerak ekonomi lokal,” ujarnya.

Bupati berharap langkah ini dapat menenangkan masyarakat dan meluruskan berbagai kesalahpahaman yang berkembang.

“Saya meninggalkan DPR RI untuk membangun Tapsel lebih baik. Mohon doa dan dukungan masyarakat, baik yang di kampung halaman maupun di perantauan. Mari bersama membangun Tapsel lebih maju,” pungkas Gus Irawan. (Saiful Bahri Siregar)

Komentar