Polresta Surakarta Tangkap Pria Asal Jakarta, Spesialis Pencurian Modus Ganjal ATM

Pelaku Pencurian Modus Ganjal ATM saat digiring Tim Opsnal Satreskrim Polresta Surakarta.

Surakarta – Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta kembali mengungkap kasus pencurian dengan modus ganjal ATM. Seorang pria berinisial W (51), warga Kelapa Gading, Jakarta Utara, berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Ipda Irham Rhozan Al Fiqri, S.Tr.K., M.Si. pada Jumat dini hari (12/9/2025) sekitar pukul 03.15 WIB.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Prastiyo Triwibowo, S.I.K., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.

“Ya, benar. Pelaku berhasil kami amankan setelah adanya laporan masyarakat terkait tindak pencurian dengan modus ganjal ATM,” ungkap Kasat Reskrim, dikutip Jumat (12/9/2025).

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula pada Sabtu, 5 Juli 2025, di mesin ATM BRI SPBU Jalan Kapten Mulyadi, Kelurahan Kedung Lumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta. Saat itu, seorang warga bernama Bambang (44) mencoba melakukan transaksi penarikan tunai. Namun, kartu ATM miliknya tiba-tiba macet di mesin.

Pelaku yang berpura-pura ingin menolong, justru mengarahkan korban menekan tombol correct dan enter berkali-kali sambil memasukkan PIN. Setelah kartu tidak juga keluar, pelaku meninggalkan lokasi. Tak lama kemudian, korban mendapati saldo rekeningnya berkurang sebesar Rp3,5 juta.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan, antara lain:

Dua pasang pelat nomor kendaraan palsu

Empat klip penjepit

Satu unit ponsel Samsung A56 warna hitam

Sepuluh kartu ATM dari berbagai bank

Satu kartu ATM modifikasi

Identitas diri dan SIM atas nama pelaku

Peralatan congkel mesin ATM

Masker, helm, jaket, sebo, dan sarung tangan

Uang tunai senilai Rp1.287.000

Dugaan Keterlibatan dalam Kasus Lain

Tidak hanya itu, pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian serupa di Surakarta pada April 2024. Dalam kasus tersebut, ia berhasil menggasak dana hingga Rp578.494.500 melalui mesin ATM Bank Mandiri KCP Solo.

Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan W dalam jaringan pencurian ATM lintas daerah.

“Kami terus mengembangkan penyelidikan karena tidak menutup kemungkinan ada TKP lain di luar kota,” tegas Kasat Reskrim.

Source: TBNews