Kasus Korupsi Proyek Stasiun Kereta Api di Sumsel, Dua Orang Jadi Tersangka

Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan stasiun kereta api di Kabupaten Lahat dan Lubuk Linggau di Mapolda.

Palembang,Sidaknews.com – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan stasiun kereta api yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022.

Dua tersangka tersebut adalah Panji Rangga Kusuma (45), seorang pejabat pembuat komitmen (PPK), serta Ahmad Faisal (56), Direktur PT Binoto selaku kontraktor pelaksana proyek.

Proyek pembangunan stasiun kereta api yang berada di Kabupaten Lahat dan Kota Lubuk Linggau itu bernilai kontrak Rp11,9 miliar. Namun, penyidik menemukan adanya praktik markup anggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,9 miliar.

Menurut Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listyono Dwi Nugroho, polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain.

“Kasus ini akan terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan,” tegasnya saat rilis pers, Senin (15/9).

Dalam proses penyidikan, aparat juga menyita dokumen kontrak dan beberapa barang bukti lain yang terkait dengan proyek tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal lebih dari 15 tahun.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor infrastruktur transportasi yang dibiayai negara. Publik menilai penegakan hukum harus berjalan tegas agar proyek strategis nasional benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, bukan menjadi ajang penyalahgunaan anggaran. (Is)

Komentar