
Martapura – Kepolisian Resor (Polres) Banjar kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika. Sebanyak 19 kilogram sabu berhasil diamankan dari tangan seorang kurir berinisial S di wilayah Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Penangkapan bermula ketika petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) melakukan pemeriksaan rutin kendaraan. Saat diberhentikan, pelaku berusaha kabur, namun akhirnya berhasil diamankan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua tas besar berisi 19 paket sabu kristal.
Barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai pasar mencapai Rp34,2 miliar dan berpotensi dikonsumsi lebih dari 152 ribu orang.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan kesigapan aparat dalam menjaga keamanan masyarakat dari bahaya narkoba.
“Personel kami terus siaga di lapangan. Kasus ini membuktikan bahwa Polres Banjar berkomitmen penuh memberantas jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” ujarnya.
Saat ini, tersangka S tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Banjar bersama Polda Kalimantan Selatan juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Upaya kolektif ini diharapkan mampu menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba yang kian mengkhawatirkan.
Source: TBNews