Residivis Pencurian Rp500 Juta Ditangkap Polisi di Jayapura, Dua Rekan Buron

Tim gabungan dari Satreskrim Polres Jayapura, Polda Papua dan Polres Keerom berhasil menangkap Seorang pria berinisial JM (64) diduga kuat sebagai pelaku pencurian uang tunai senilai Rp500 juta di sebuah rumah makan di kawasan Doyo Baru, Kabupaten Jayapura, pada Minggu (14/9).

Jayapura – Seorang pria berinisial JM (64) akhirnya ditangkap tim gabungan dari Satreskrim Polres Jayapura, Polda Papua, dan Polres Keerom. Ia diduga kuat sebagai pelaku pencurian uang tunai senilai Rp500 juta di sebuah rumah makan di kawasan Doyo Baru, Kabupaten Jayapura, pada Minggu (14/9).

Informasi penangkapan bermula dari laporan Unit Opsnal Polres Keerom. Berbekal data tersebut, polisi berhasil membekuk JM pada Jumat malam di Kota Jayapura tanpa perlawanan.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa JM tidak bertindak sendirian. Ia bersama dua rekannya melakukan aksi pencurian, kemudian membagi uang hasil kejahatan. Dari jumlah total Rp500 juta, JM mendapatkan bagian sekitar Rp100 juta.

Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H., mewakili Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., menegaskan bahwa JM bukanlah pelaku baru di dunia kriminal.

“Yang bersangkutan adalah residivis. Tahun 2012 pernah terlibat pencurian Rp2,7 miliar di Kabupaten Sarmi, lalu pada 2016 kasus penikaman di Kalimantan, dan beberapa kali melakukan tindak kriminal di Jayapura,” jelas Alamsyah.

Saat ini JM telah diamankan di Mapolres Jayapura guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang melarikan diri usai pencurian tersebut.

Source: TBNews

 

 

 

Komentar