Usai Tangkap Pekerja, Polisi Kini Buru Joko Purnomo Diduga Pemilik Sumur Minyak Ilegal Terbakar di Keban I

Tersangka Heri Yadi bin Nurdin (44), warga Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan saat diamankan polisi.

Musi Banyuasin, Sidaknews.com – Kepolisian Polres Musi Banyuasin terus memburu Joko Purnomo, yang diduga sebagai pemilik sumur minyak ilegal di Dusun VII, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, setelah terjadinya ledakan pada Kamis siang (11/9/2025). Ledakan itu menimpa pekerja yang sedang melakukan pengambilan minyak mentah.

Kasi Humas Polres Muba, IPTU Hutahean, S.H., mewakili Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, S.H., M.H., menjelaskan, api sempat mengenai dua pekerja, Zulha dan Doni, saat mereka berada di lokasi.

“Api langsung menjalar ke motor polot, pondok pekerja, dan bak penampungan minyak,” ujarnya.

Dalam proses penyelidikan, polisi menetapkan Heri Yadi bin Nurdin (44), warga Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan, sebagai tersangka. Heri Yadi bersama Zulha dan Doni diketahui melakukan eksplorasi serta eksploitasi minyak bumi tanpa izin di sumur yang diduga milik Joko Purnomo.

Beberapa barang bukti yang disita polisi meliputi canting polot, tameng, katrol, knalpot sepeda motor polot, batang pipa paralel, selang, bekas bodi motor polot, dan minyak mentah hasil pengeboran ilegal sebanyak 20 liter.

Heri Yadi dijerat Pasal 52 UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 7 UU No.06 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 188 KUHP. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Sanga Desa untuk proses hukum lebih lanjut. (Awam)

Komentar