Bupati Tapsel Gus Irawan Pastikan Lahan APL di Konsesi TPL Clear and Clean

Bupati Tapanuli Selatan, H. Gus Irawan Pasaribu, SE, Ak, CA, MM, Sekdakab, Sofyan Adil Siregar, Pimpinan OPD dan TNI -Polri saat mengikuti zoom meeting di ruang kerja Bupati Tapanuli Selatan, Senin (15/9/2025). (Bahri Siregar/Prokopim Tapsel).

Tapanuli Selatan,Sidaknews.com
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan konflik lahan antara masyarakat dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL). Hal ini dibahas dalam rapat virtual melalui zoom meeting, Senin (15/09/2025), yang dipimpin langsung oleh Bupati Tapsel, H. Gus Irawan Pasaribu.

Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, BPN Tapsel, dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan. Agenda utama rapat membahas langkah konkret penyelesaian sengketa lahan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Lahan APL Dinilai Sudah Clear and Clean

Dalam kesempatan itu, Gus Irawan menegaskan bahwa persoalan lahan Area Penggunaan Lain (APL) di dalam konsesi PT TPL seharusnya tidak lagi menjadi polemik. Dasar hukum yang kuat sudah tertuang dalam Perda RTRW Sumut No. 02 Tahun 2017 dan Perda RTRW Tapsel No. 05 Tahun 2017, yang jelas mengatur pemanfaatan APL untuk sawah, perkebunan, permukiman, serta sarana dan prasarana umum.

“Konflik lahan di areal konsesi PT TPL ini sudah clear and clean. Kalau statusnya APL, BPN tidak punya alasan menahan pelayanan. Sertifikat harus bisa diterbitkan untuk masyarakat. Tidak boleh lagi ada kesan rakyat dihalangi,” tegasnya.

Bupati juga menyinggung sikap BPN Tapsel yang dianggap masih ragu dalam menerbitkan sertifikat, meski sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan Forkopimda, BPN, TPL, dan pemangku kepentingan lainnya. Menurutnya, keragu-raguan tersebut justru berpotensi menimbulkan konflik baru.

“Bahkan PT TPL sendiri tidak keberatan, karena mereka sadar izin konsesinya hanya sebatas mengelola hutan produksi. Sejak 2014, APL sudah keluar dari kawasan hutan produksi, jadi tidak ada alasan untuk menunda sertifikasi,” lanjut Gus Irawan.

Dorong Percepatan Program TORA

Selain penyelesaian APL, Bupati Tapsel juga mendorong agar lahan hutan produksi bisa masuk dalam program TORA. Ia menyebutkan bahwa sebelumnya sudah ada sekitar 13.000 hektar yang tercatat dalam peta indikatif penyelesaian penguasaan tanah di Tapsel. Namun, realisasinya masih terkendala keterbatasan anggaran APBN maupun APBD.

“Bagi saya, solusi konflik ini adalah hadirnya negara. Kalau tidak ada langkah permanen, masyarakat dan PT TPL akan terus bersitegang, bahkan berujung pada aksi protes. Itu jelas merugikan semua pihak,” ucapnya.

Bupati juga optimistis program TORA di Tapsel dapat dipercepat karena Menteri ATR/BPN saat ini, Nusron Wahid, merupakan sahabat lamanya ketika masih sama-sama di DPR RI.

Dukungan dari BPN Sumut dan BPKH

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil BPN Sumut, Sri Pranoto, menyatakan kesiapan pihaknya untuk memproses administrasi pertanahan di APL sesuai RTRW yang berlaku. Ia bahkan berjanji akan mengalokasikan sertifikat gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Kami siap mendorong percepatan sertifikasi di Tapsel. Silakan Bapak Bupati mendata masyarakat yang memiliki lahan di APL. Nanti akan diverifikasi langsung oleh tim kami di lapangan,” jelas Sri.

Pihaknya juga meminta agar data nominatif lengkap, termasuk KTP, alas hak, hingga surat pernyataan desa, segera disiapkan agar penerbitan sertifikat bisa dipercepat.

Sementara itu, perwakilan BPKH Wilayah I Medan, Rano Karno, menegaskan dukungannya untuk melakukan inventarisasi lahan, termasuk yang berada di konsesi TPL. Menurutnya, pemukiman, fasilitas umum, lahan garapan, maupun aset pemerintah tetap bisa diusulkan masuk TORA jika sesuai dengan peta indikatif penyelesaian.

BPN Tapsel Janjikan Percepatan

Kepala BPN Tapsel, Anita Noveria Lismawaty, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghambat pelayanan, melainkan memastikan prosedur berjalan sesuai aturan hukum. Ia menyampaikan apresiasi atas arahan dari Bupati dan dukungan Kanwil BPN Sumut.

“Dengan arahan ini, kami siap mempercepat penyelesaian administrasi pertanahan di APL,” katanya.

Solusi Permanen untuk Masyarakat

Di akhir rapat, Bupati Tapsel kembali menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus berpihak kepada masyarakat dan mendorong penyelesaian konflik agraria melalui jalur legal dan permanen.

“Hari ini kita simpulkan, lahan APL sudah clear and clean untuk mendapatkan pelayanan pertanahan. Selanjutnya, kita dorong kawasan hutan produksi agar masuk program TORA. Harapan saya, tidak ada lagi hambatan bagi masyarakat,” pungkas Gus Irawan. (Bahri Siregar)

 

Komentar