Kajati Kepri Laksanakan Kunjungan Kerja ke Kejari Bintan, Gelar Baksos dan Kuliah Umum

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso.

Bintan,Sidaknews.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, melaksanakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan pada Kamis (18/9/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi kinerja agar tugas serta fungsi Kejari berjalan optimal, berorientasi pada pelayanan masyarakat, serta penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.

Kajati Kepri didampingi para Asisten, Kabag TU, dan beberapa Kepala Seksi. Rombongan tiba sekitar pukul 09.00 WIB dan disambut langsung oleh Kajari Bintan Rusmin S.H., M.H., bersama Bupati Bintan Roby Kurniawan Ansar, S.P.W.K., Ketua DPRD Bintan, Dandim 0315, Kapolres Bintan, Forkopimda, Ketua LAM Bintan, serta sejumlah tokoh masyarakat. Kehadiran Kajati Kepri disambut persembahan silat dan pemasangan Tanjak sebagai simbol penghormatan.

Bakti Sosial dan Pelayanan Masyarakat

Selain supervisi, kunjungan kerja juga dirangkaikan dengan kegiatan bakti sosial, antara lain:

Penyerahan 300 paket sembako untuk masyarakat kurang mampu.

Bantuan 1 ton pupuk kepada kelompok tani.

Pemeriksaan kesehatan gratis dan donor darah di halaman Kejari Bintan.

“Bantuan ini bentuk kepedulian Kejaksaan kepada masyarakat. Petani adalah garda terdepan menjaga ketahanan pangan, sementara donor darah dan layanan kesehatan merupakan wujud perhatian terhadap kemanusiaan,” ujar Kajati Kepri.

Evaluasi Kinerja Kejari Bintan

Kajari Bintan dalam laporannya menyampaikan bahwa serapan anggaran telah mencapai 92,75%. Kajati Kepri mengapresiasi capaian tersebut serta menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, dan pelayanan hukum yang berkeadilan.
“Kita dituntut bekerja profesional, berintegritas, dan memberikan layanan hukum yang bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Kajati.

Kuliah Umum di STAIN Sultan Abdurrahman

Pada pukul 14.00 WIB, Kajati Kepri melanjutkan agenda dengan memberikan kuliah umum di STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau bertema “Jaksa dalam Penguatan Prinsip Due Process of Law dan Restorative Justice”.

Kajati menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran strategis dalam sistem peradilan pidana sesuai UU No. 11/2021. Ia juga menyoroti urgensi implementasi KUHP Nasional (UU No. 1/2023) yang akan berlaku 2 Januari 2026 serta penyusunan RUU KUHAP yang menekankan due process of law dan restorative justice.

“Penegakan hukum modern harus adaptif, responsif, dan bermanfaat. Restorative justice bukan hanya menghukum, tetapi memulihkan keseimbangan dan memperhatikan kepentingan korban serta masyarakat,” jelasnya.

Penutup

Kegiatan berakhir pukul 16.30 WIB. Kajati Kepri berharap kunjungan kerja ini mempererat hubungan Kejaksaan dengan masyarakat serta memperkuat sistem peradilan pidana yang transparan, adil, dan humanis. (*/Cus)