
Anambas,Sidaknews.com – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menetapkan JA (54) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp50 juta.
Kasus ini bermula pada Mei 2025, ketika korban berinisial MY (43), warga Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, berkenalan dengan pelaku. Komunikasi intens antara keduanya membuat korban terlena oleh janji-janji manis tersangka.
Dengan berbagai dalih, termasuk alasan melunasi utang dan kebutuhan modal usaha, pelaku membujuk korban untuk memberikan sejumlah uang. Terdesak bujukan tersebut, korban mengajukan pinjaman bank senilai Rp50 juta dan mentransfer dana ke rekening pihak ketiga sesuai permintaan pelaku.
Namun, setelah dana cair, pelaku sulit dihubungi dan tidak pernah memenuhi janjinya. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Kepulauan Anambas pada 3 September 2025.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas menjelaskan, hasil penyelidikan dan gelar perkara menetapkan JA sebagai tersangka. “Barang bukti berupa bukti transfer senilai Rp10 juta dan Rp40 juta telah kami amankan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan. “Jangan mudah percaya dengan iming-iming keuntungan atau bujuk rayu yang memanfaatkan kedekatan emosional untuk kepentingan pribadi,” tegasnya. (Cus)
Komentar