
Jakarta,Sidaknews.com – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan jumlah hari libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak delapan hari pada tahun 2026. Keputusan ini mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.
Penetapan tersebut dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang digelar pada Jumat (19/9/2025), dipimpin oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno.
“Cuti bersama inilah yang menjadi pembahasan kami di lintas kementerian. Sudah disepakati dan diputuskan bahwa pada tahun 2026 cuti bersama ditetapkan sebanyak delapan hari,” ujar Pratikno.
Kebijakan cuti bersama ditetapkan melalui keputusan bersama tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan.
Daftar Hari Libur Nasional 2026
1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
21–22 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H
3 April: Wafat Yesus Kristus
5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
1 Mei: Hari Buruh Internasional
14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
27 Mei: Hari Raya Idul Adha 1447 H
31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
16 Juni: 1 Muharam 1448 H (Tahun Baru Islam)
17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan
25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Daftar Cuti Bersama 2026
6 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
18 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
20, 23, dan 24 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H
15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
28 Mei: Idul Adha 1447 H
24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Dengan penetapan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan libur nasional dan cuti bersama untuk memperkuat kebersamaan keluarga, menjaga tradisi keagamaan, serta mendorong sektor pariwisata dan perekonomian nasional.
Source: Infopublik.id
Komentar