
Banten – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil menangkap seorang pria berinisial AM (49) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penipuan dan penggelapan jual-beli tanah kavling.
AM diamankan di sebuah perumahan di Kecamatan Bogor Selatan pada Jumat (5/9/2025). Sebelumnya, ia diketahui sempat melarikan diri hingga ke Yordania dan Arab Saudi untuk menghindari kejaran aparat.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, S.H., S.I.K., M.Hum., menjelaskan bahwa AM menawarkan kavling tanah di kawasan Pondok Pesantren Istana Mulia, Desa Bantarwaru, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang sejak tahun 2017.
“Korban pertama bernama Miseno ditawari tanah seluas 300 meter persegi dengan harga Rp190 ribu per meter. Pembayaran bisa dicicil selama 36 bulan. Total yang sudah dibayarkan korban mencapai Rp57 juta, namun kavling yang dijanjikan tidak pernah ada,” kata Dian, dikutip dari Lensametro, Jumat (19/9/2025).
Faktanya, lahan yang dijanjikan masih berupa hutan dan tidak sesuai dengan site plan yang diperlihatkan kepada pembeli. Bahkan, dokumen yang dibuat hanya berupa Akta Pengikatan Jual Beli (PJB) dengan objek tanah berbeda.
Modus serupa dilakukan AM terhadap ratusan orang. Data sementara mencatat ada sekitar 500 konsumen yang menjadi korban, baik yang masih mencicil maupun yang sudah melunasi pembayaran.
“Hingga kini ada delapan laporan polisi terkait AM. Dari hasil penyelidikan, teridentifikasi 73 konsumen dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp6 miliar, sementara estimasi awal kerugian mencapai Rp762 juta,” ujar Dian.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Polda Banten juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor.
Source: TBNews













Komentar