
Mandailing Natal – Aktivitas pengolahan limbah lumpur emas menggunakan gelundungan berbentuk tong yang diduga milik ND, warga Jalan Irigasi Desa Panyabungan Jae, Kecamatan Panyabungan, Mandailing Natal (Madina), disinyalir berlangsung tanpa izin resmi dan tanpa pengawasan dari pihak berwenang.
Kegiatan tersebut menggunakan bahan kimia berbahaya seperti soda kaustik (NaOH), natrium sianida (NaCN), karbon aktif, asam nitrat (HNO₃), asam sulfat (H₂SO₄), hingga zinc. Semua bahan dipakai tanpa aturan ketat, sementara limbah hasil olahan dibuang sembarangan ke lahan pertanian warga.
Alih-alih menurun, jumlah tong yang beroperasi justru terus bertambah. Kondisi ini menimbulkan ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Asap pekat dari proses pembakaran dikhawatirkan memicu gangguan pernapasan.
“Asapnya tebal sekali. Kami takut anak-anak menghirupnya dan menjadi sesak napas, tapi tidak ada yang bisa kami lakukan,” keluh seorang petani yang identitasnya enggan dipublikasikan.
Warga juga menduga keberadaan tong tersebut mendapat restu dari oknum aparat desa dengan imbalan tertentu.
“Saya yakin ada komisi. Kalau tidak, mana mungkin kepala desa mengizinkan tong ini berdiri di wilayahnya,” tambah petani yang memiliki sawah di sekitar lokasi.
Limbah cair yang dibuang langsung ke parit kerap mengalir ke areal pertanian, sehingga berpotensi mencemari tanah, air, dan hasil panen.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, usaha ilegal ini telah berjalan bertahun-tahun. Bahkan, ada dugaan mendapat perlindungan dari oknum tertentu dengan imbalan jutaan rupiah setiap bulan.
Keberadaan tong emas ilegal ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, sementara aparat penegak hukum dinilai gagal mengambil tindakan tegas. (Red)







Komentar