
Medan – Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut berhasil membongkar praktik perdagangan bayi yang dilakukan di sebuah rumah kos di kawasan Medan.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh melalui Kasubdit IV Renakta Kompol M. Ikang Putra menjelaskan, penggerebekan dilakukan di Jalan Jamin Ginting, Gang Juhar, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru.
Dari operasi tersebut, polisi menangkap delapan orang tersangka yang terdiri dari tujuh perempuan dan satu laki-laki, masing-masing dengan peran berbeda.
“Benar, Subdit IV Renakta telah mengamankan delapan orang terkait dugaan tindak pidana penjualan atau perdagangan anak dan perdagangan orang,” kata Kompol Ikang Putra, Minggu (21/9/2025), dikutip dari Posmetromedan.
Ia menambahkan, seluruh tersangka kini telah ditetapkan sebagai pelaku dan dibawa ke Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, polisi juga berhasil menyelamatkan seorang bayi yang baru berusia tiga hari. Sang ibu turut diamankan dan saat ini menjalani perawatan di RS Bhayangkara Medan.
Delapan tersangka tersebut yakni BDS alias TBD (perempuan), SRR (perempuan), AD (perempuan), SS (perempuan), MS (perempuan), PT (perempuan), MM alias BL (perempuan), dan JES (laki-laki).
“Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka,” jelasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ibu bayi tersebut disebut-sebut ditolak oleh keluarganya setelah ketahuan menjalin hubungan terlarang. Bayi diduga lahir di salah satu klinik di kawasan Jalan Bromo. Identitas sang ibu belum diungkap, namun diperkirakan berusia sekitar 20 tahun dan hamil di luar nikah.
Source: TBNews










Komentar