Bandung,Sidaknews.com – Jajaran Polres Bogor berhasil mengamankan dua pria lanjut usia yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kedua pelaku berinisial WS (65), seorang sopir, dan MR (68), seorang buruh, ditangkap aparat pada Minggu (21/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Ciampea, Kabupaten Bogor.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. menjelaskan, kasus ini bermula pada Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB ketika dua anak korban masing-masing berusia 8 dan 9 tahun sedang bermain di kebun Kampung Gedong Sawah, Desa Benteng, Kecamatan Ciampea. Di lokasi itu, korban bertemu dengan kedua pelaku yang mengajak mereka masuk ke sebuah saung. Dengan iming-iming uang Rp5.000, para korban dipaksa melakukan tindakan cabul sebagaimana dilaporkan pihak keluarga ke Polres Bogor pada 11 Agustus 2025.
“Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Bogor segera melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, visum et repertum di RSUD Cibinong, serta pemeriksaan psikologi oleh DP3AP2KB Kabupaten Bogor. Berdasarkan bukti yang cukup, aparat kemudian melakukan upaya paksa dan mengamankan kedua pelaku,” ujar Hendra, Minggu (21/9/2025).
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.I.K., M.H. menegaskan pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai bagian dari penegakan Undang-Undang Perlindungan Anak. “Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Anak-anak harus mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan. Terhadap para pelaku, kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Bogor dan dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Polres Bogor juga mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar terhindar dari potensi kejahatan, serta segera melaporkan bila mengetahui adanya dugaan tindak pidana serupa. (Md)
Komentar