Jaringan Narkoba Antarprovinsi Terbongkar, 20 Tersangka Dibekuk di Sumatera Selatan

Palembang,Sidaknews.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang menjangkau lintas provinsi. Dalam operasi tersebut, sebanyak 20 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan dan kemudian dimusnahkan berupa 1,469 kilogram sabu-sabu dan 825 butir pil ekstasi. Hasil penyitaan ini berasal dari pengungkapan kasus yang berlangsung selama Agustus hingga September 2025, dengan operasi dilakukan di beberapa wilayah seperti Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin, dan Musi Rawas.

Proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada Selasa (23/9) di Mapolda Sumsel. Acara tersebut dipimpin oleh Plt. Wadir Resnarkoba, AKBP Syeid Kopek, dan disaksikan langsung oleh para tersangka, serta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dit Tahti, Humas Polda, dan Propam.

Berdasarkan penyelidikan, mayoritas tersangka berperan sebagai pengedar dan kurir. Beberapa identitas yang berhasil diungkap antara lain Zainudin Dalimute, Dedy Irawan, Junaidi, Ameng, Eef Rianto, Selamet Dani Riyadi, Galu Prasetyo, Boy Sandi, Effendi, Fery Risi, dan Haryanto.

AKBP Syeid Kopek menyatakan bahwa pasokan narkoba yang beredar di wilayah Sumsel diduga kuat berasal dari luar daerah, seperti Medan dan Pekanbaru. Diduga jaringan ini memiliki koneksi yang lebih luas, sehingga penyelidikan akan terus dikembangkan.

“Sebagian besar tersangka merupakan warga Sumsel dengan peran sebagai pengedar dan kurir. Jaringan ini bersifat lintas provinsi dan masih kami dalami,” jelasnya.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut adalah pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Is)

Komentar