Polda Sumut Gagalkan Peredaran 4,1 Kg Sabu di Hotel Golden Eleven Medan

TErsangka dan barang bukti sabu saat diamankan polisi. Dok.Polri.

Medan, Sidaknews.com – Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial Ahmad Fauzi (24) ditangkap di kamar VIP Hotel Golden Eleven, Jalan Jamin Ginting Km.10, Padang Bulan, Medan Tuntungan, Senin (4/8/25) dini hari.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 01.26 WIB setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di hotel tersebut. Dari kamar nomor 830, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 4.182 gram (4,1 kg) yang dikemas dalam enam paket plastik merah bertuliskan Chinese Tea Gift dan satu paket plastik bening.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk pengemasan, seperti mesin pres plastik, timbangan elektrik, plastik klip kosong, sendok sabu dari pipet plastik, dua tas kertas warna hitam dan oranye, serta satu unit ponsel.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menyebut pelaku memanfaatkan hotel sebagai tempat persembunyian sekaligus lokasi distribusi sabu agar sulit terdeteksi aparat.

“Pelaku menggunakan modus menginap di hotel untuk menyamarkan aktivitas peredaran narkotika,” ujarnya dikutip dari laman Siantarcorner, Senin (22/9/25).

Saat ini tersangka ditahan di Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun hingga 20 tahun penjara, seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Polda Sumut menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Source : TBNews

 

 

Komentar