
Sentani – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jayapura menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran obat tradisional palsu berupa minyak gosok cap Tawon di Mapolres Jayapura, Senin (22/9/2025).
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kasus ini terungkap usai polisi melakukan penggerebekan di salah satu toko di wilayah Sentani, Kabupaten Jayapura, pada Kamis (18/9/2025).
“Pelaku berinisial AH (36) berhasil diamankan. Ia diketahui telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak 2019 di Manokwari, kemudian pindah ke Jayapura pada 2021 hingga sekarang,” jelas AKP Alamsyah.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan ribuan barang bukti, antara lain botol kosong, tutup botol, kertas pembungkus, label, hologram, bahan campuran, serta ratusan botol berisi minyak gosok palsu berbagai ukuran. Barang bukti tersebut mencakup 900 botol kaca kosong ukuran DD, 246 botol berisi minyak Tawon ukuran DD, 94 botol ukuran CC, 144 botol ukuran EE, 337 botol ukuran FF, dan 192 botol siap edar dari sebuah toko di Sentani.
Hasil penyelidikan mengungkapkan, pelaku memproduksi minyak gosok cap Tawon palsu dengan mencampurkan minyak goreng, minyak kayu putih, minyak telon, menthol kristal, minyak GPU, dan pewarna sintetis. Produksi dilakukan secara manual di rumah kos pelaku di kawasan Kali Acai, Abepura, menggunakan peralatan sederhana seperti ember, jerigen, dan kompor.
“Dalam sekali produksi, pelaku bisa menghasilkan 2.000 hingga 5.000 botol dengan keuntungan sekitar Rp5 juta sampai Rp10 juta. Produk itu kemudian diedarkan ke sejumlah toko dan kios dengan harga Rp12.500 hingga Rp33.000 per botol, tergantung ukuran,” terang Kasat Reskrim.
Perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 huruf (d) dan (e) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Saat ini, penyidik masih mendalami jaringan distribusi serta kemungkinan adanya barang bukti lain yang sudah beredar di pasaran.
Polres Jayapura juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli produk kesehatan. Untuk wilayah Kabupaten Jayapura, distributor resmi minyak gosok cap Tawon produksi PT Tawon Jaya Makassar adalah PT Irian Jaya Sehat (IJS). Masyarakat diimbau membeli hanya melalui jalur resmi demi keamanan dan kesehatan.
Source: TBNews
Komentar