SAPU JAGAD Desak Pemerintah Tindak Tegas Mafia BBM Subsidi

Adv. Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me., CLA.

Jakarta – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SAPU JAGAD, Adv. Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me., CLA, menegaskan bahwa praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi merupakan extraordinary crime yang merugikan negara hingga triliunan rupiah setiap tahun. Hal ini disampaikan dalam forum Diskusi Advokasi Hukum dan HAM di Kantor Sekretariat Nasional SAPU JAGAD, Jalan Palmerah Barat 21, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

“Penyalahgunaan BBM subsidi adalah bentuk korupsi besar-besaran yang merata hampir di seluruh provinsi. Presiden Prabowo harus mengetahui bahwa kebocoran anggaran akibat praktik mafia ini mencapai triliunan rupiah per tahun. Kami siap menunjukan data lengkapnya,” tegas Yusuf.

Menurutnya, praktik tersebut kerap terjadi di berbagai daerah, salah satunya di wilayah Solo Raya, Jawa Tengah. Yusuf mengungkap adanya oknum pengelola SPBU yang secara terang-terangan menjual BBM subsidi kepada spekulan atau pengangsu. Bahkan, dugaan keterlibatan oknum aparat TNI-Polri sebagai “beking” turut memperparah kondisi ini.

“Di Kartasura misalnya, lokasi penimbunan hingga jalur distribusi ke perusahaan jelas terlihat. Fenomena ini bukan rahasia lagi, namun aparat penegak hukum seolah tutup mata,” tambahnya.

SAPU JAGAD mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Pertamina untuk segera mengevaluasi regulasi terkait penyaluran BBM bersubsidi. Audit menyeluruh dan penindakan tegas dinilai mutlak dilakukan agar subsidi benar-benar tepat sasaran.

Yusuf juga menekankan perlunya langkah tegas dari Kapolri dan Panglima TNI untuk membersihkan institusi dari oknum yang terlibat dalam jaringan mafia BBM subsidi.

“Jika ada aparat yang terbukti menjadi beking mafia, mereka harus diproses hukum. Jangan sampai institusi negara justru melindungi kejahatan yang merampas hak rakyat kecil,” tegasnya.

Berdasarkan analisis internal SAPU JAGAD, sekitar 50% kuota solar subsidi diduga bocor ke industri melalui mafia BBM. Hanya sebagian kecil yang benar-benar sampai kepada sektor transportasi umum dan logistik.

Yusuf mengingatkan, praktik penggelapan BBM subsidi jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut, pelanggar dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Dengan dasar hukum itu, SAPU JAGAD menuntut Pertamina segera melakukan evaluasi, memblokir distribusi ke SPBU yang terbukti terlibat, serta mencabut izin operasional secara permanen.

“Kami menyerukan kepada Presiden, TNI, Polri, KPK, BPK, Kejaksaan Agung, hingga Pertamina agar segera turun tangan membasmi mafia BBM subsidi. Jika tidak, artinya negara ikut membiarkan rakyat terus dirampas haknya,” pungkas Yusuf. (Red/AYAH)