
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan sindikat pembobolan rekening bank dormant dengan nilai kerugian mencapai Rp204 miliar. Pengungkapan ini berawal dari laporan polisi pada 2 Juli 2025 dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif oleh Subdit II Perbankan sejak awal bulan.
Modus operandi para pelaku adalah menyamar sebagai anggota Satgas Perampasan Aset dan bekerja sama dengan oknum internal bank. Rekening dormant atau rekening tidak aktif dijadikan sasaran untuk kemudian dipindahkan dananya ke sejumlah rekening penampungan.
Dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (25/9), Dirtipideksus Brigjen Pol. Helfi Assegaf menjelaskan bahwa kasus ini dapat diungkap berkat kerja sama erat lintas lembaga.
“Keberhasilan ini merupakan buah dari respons cepat, analisis mendalam, ketelitian, serta koordinasi berkelanjutan dengan PPATK. Semua ini mendukung penyidik Subdit II Perbankan dalam menuntaskan kasus,” ujar Brigjen Helfi.
Menurutnya, eksekusi dilakukan pada Jumat malam sekitar pukul 18.00 WIB, di luar jam operasional bank, untuk menghindari sistem deteksi. NAT, mantan pegawai bank yang menjadi eksekutor, menggunakan User ID Core Banking System yang diberikan oleh Kepala Cabang Pembantu. Dengan akses tersebut, dana Rp204 miliar berhasil dipindahkan tanpa diketahui nasabah.
Dana hasil kejahatan kemudian dibagi ke lima rekening penampungan. Aksi tersebut akhirnya terdeteksi oleh pihak bank yang langsung melaporkan ke Bareskrim.
Daftar Tersangka
Polri menetapkan sembilan orang tersangka dari tiga kelompok peran:
Oknum Internal Bank
AP (Kepala Cabang Pembantu)
GRH (Consumer Relation Manager)
Pelaku Pembobolan
C alias K (otak pelaku, mengaku Satgas)
DR (konsultan hukum)
NAT (eks pegawai bank, eksekutor)
R (mediator)
TT (fasilitator keuangan ilegal)
Pelaku Pencucian Uang
DH (pembuka blokir rekening)
IS (pemilik rekening penampungan)
Dua tersangka, yakni C alias K dan DH, juga terindikasi terlibat dalam kasus penculikan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih yang sedang ditangani Polda Metro Jaya.
Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan:
22 unit telepon genggam
1 hard disk eksternal
2 DVR CCTV
1 mini PC
1 laptop Asus ROG
Selain itu, dana senilai Rp204 miliar berhasil dipulihkan sepenuhnya.
Jerat Hukum
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dari empat undang-undang, yakni:
UU Perbankan: pidana maksimal 15 tahun, denda hingga Rp200 miliar
UU ITE: pidana maksimal 6 tahun, denda hingga Rp600 juta
UU Transfer Dana: pidana maksimal 20 tahun, denda hingga Rp20 miliar
UU TPPU: pidana maksimal 20 tahun, denda hingga Rp10 miliar
Imbauan Kepada Masyarakat
Brigjen Helfi mengingatkan agar masyarakat lebih aktif memantau aktivitas rekening pribadi, memperbarui data, dan mengaktifkan notifikasi transaksi.
“Hal sederhana ini penting agar tidak menjadi sasaran sindikat pembobol rekening,” tegasnya.
Saat ini, Polri masih terus mendalami kasus guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan kejahatan terorganisir tersebut.
Source: TBNews
Komentar