
Demak – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil membongkar jaringan pembuat dan pengedar uang palsu yang dijalankan oleh empat orang dengan hubungan keluarga. Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan ribuan lembar pecahan Rp100 ribu siap edar.
Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu di sejumlah wilayah Jawa Tengah.
Melalui penyelidikan intensif, tim Resmob menangkap tiga pelaku yang diketahui merupakan ibu dan dua anaknya, yakni R (47), RA (24), dan BY (20), warga Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.
“Ketiganya diamankan saat bertransaksi menggunakan uang palsu di Pasar Gajah, Kecamatan Gajah, serta di wilayah Kecamatan Kebonagung,” ujarnya, dikutip dari laman Bhinneka Nusantara, Jumat (26/9/2025).
Dari pengembangan kasus, polisi kemudian membekuk BR (31), warga Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, yang diduga sebagai produsen utama. BR diketahui sebagai residivis kasus serupa dan ditangkap saat tengah memproduksi uang palsu di kediamannya di Kabupaten Boyolali.
Menurut Hendrie, sindikat ini telah beroperasi selama lima bulan dengan modus membelanjakan uang palsu sekitar Rp500 ribu hingga Rp800 ribu setiap hari. Dari aksi tersebut, diperkirakan Rp5 juta uang palsu sudah beredar, sementara keuntungan mereka diperoleh dari uang asli hasil kembalian.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1.468 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 149 lembar pecahan Rp50 ribu, uang asli Rp93 ribu hasil kembalian, serta peralatan produksi berupa dua printer, laptop, empat screen sablon, rakel, cat, kertas HVS, serbuk fosfor, hingga alat pemotong kertas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp50 miliar.
Source: TBNews