
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas terhadap praktik suap di sektor peradilan. Kali ini, penyidik menahan MED, Direktur PT WA, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
MED resmi ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 25 September hingga 14 Oktober 2025, di Rutan KPK Cabang Klas I Jakarta Timur. Penahanan dilakukan setelah tersangka tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, dua kali di antaranya tanpa alasan jelas. “KPK akhirnya melakukan penangkapan paksa terhadap tersangka MED pada Rabu, 24 September 2025, di kawasan Tangerang Selatan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Sabtu (27/9/2025).
Budi menjelaskan, perkara ini bermula pada 2021 saat MED bertemu dengan HH, Sekretaris MA periode 2020–2023 yang kini sudah divonis 6 tahun penjara dalam kasus serupa. Dalam pertemuan itu, MED meminta bantuan HH untuk mengurus perkara hukum rekannya.
Seiring berjalannya waktu, keduanya beberapa kali melakukan pertemuan hingga tercapai kesepakatan. HH meminta sejumlah uang dengan dalih “biaya pengurusan perkara” dalam jumlah berbeda. MED kemudian memberikan uang muka sebagai tanda jadi, dengan janji pelunasan setelah perkara dimenangkan. Namun, hasil persidangan tidak sesuai harapan sehingga MED menuntut pengembalian uang tersebut.
Atas tindakannya, MED disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“KPK menegaskan komitmen untuk membersihkan lembaga peradilan dari praktik suap dan percaloan perkara yang merusak rasa keadilan masyarakat,” tegas Budi.
Source: Infopublik.id
Komentar