
Tanjungpinang,Sidaknews.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, bersama Wakajati Kepri, para Kasi Bidang Pidum Kejati Kepri, serta Kajari Karimun Dr. Denny Wicaksono didampingi jajaran Pidum Kejari Karimun, melaksanakan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ) atas perkara penganiayaan di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, melalui sarana virtual, Senin (29/9/2025).
Perkara tersebut melibatkan tersangka Judin Manik alias Manik A.d Gunung Manik (Alm) yang dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dan ditangani Kejaksaan Negeri Karimun.
Kasus bermula pada Rabu (26/11/2024), ketika tersangka terlibat perdebatan dengan seorang saksi di sebuah warung kopi di Karimun. Korban, Jonson Manurung, ikut tersulut emosi dan merangkul leher tersangka dari belakang. Tersangka kemudian menusukkan kunci motor yang dipegangnya ke arah perut dan wajah korban, hingga korban mengalami luka lecet dan robek sebagaimana tercatat dalam visum RSUD Muhammad Sani.
Berdasarkan hasil mediasi dan kajian, perkara ini disetujui untuk dihentikan penuntutannya melalui RJ karena telah memenuhi syarat sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022. Pertimbangannya antara lain:
Adanya kesepakatan damai antara korban dan tersangka.
Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Ancaman pidana di bawah lima tahun.
Tidak ada kerugian materiil yang dialami korban.
Tersangka mengakui kesalahan dan sudah meminta maaf, serta dimaafkan korban.
Respon masyarakat positif terhadap penyelesaian secara RJ.
Selanjutnya, Kepala Kejari Karimun akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai bentuk kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.
Kejati Kepri menegaskan, penerapan Restorative Justice bertujuan memulihkan keadaan semula dan menjaga keseimbangan kepentingan korban maupun pelaku, bukan sekadar memberi ruang pengampunan bagi pelaku untuk mengulangi tindak pidana. Mekanisme ini juga diharapkan dapat menciptakan rasa keadilan yang lebih dekat dengan masyarakat. (*/Cus)
Komentar