Komjak RI Lakukan Kunjungan Kerja ke Kejati Kepulauan Riau

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, bersama jajaran menerima kunjungan kerja Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) yang dipimpin oleh Komisioner Dr. Drs. Muhammad Yusuf, S.H., M.H. dan Diah Srikanti, S.H., M.H., Senin (29/9/2025).

Tanjungpinang,Sidaknews.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, bersama jajaran menerima kunjungan kerja Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) yang dipimpin oleh Komisioner Dr. Drs. Muhammad Yusuf, S.H., M.H. dan Diah Srikanti, S.H., M.H., Senin (29/9/2025).

Kehadiran Komjak RI disambut hangat oleh Kajati Kepri didampingi Wakajati Kepri Irene Putrie, para asisten, KTU, koordinator, sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri seperti Kajari Batam, Tanjungpinang, Lingga, dan Bintan, serta para pejabat struktural dan pegawai di lingkungan Kejati Kepri.

Agenda kunjungan berlangsung pada 29–30 September 2025 dengan fokus pada tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat, pemantauan tata kelola organisasi, serta pengecekan sarana dan prasarana di Kejati Kepri, Kejari Batam, dan Kejari Bintan. Seluruh jajaran berkumpul di Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri untuk mengikuti pengarahan dari Komisioner Komjak RI.

Dalam sambutannya, Kajati Kepri menekankan pentingnya peran pengawasan eksternal dalam menjaga kepercayaan publik.
“Kunjungan ini menjadi momentum untuk menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus memastikan tata kelola organisasi, sarana-prasarana, dan kualitas layanan kejaksaan berjalan dengan baik. Kami menyadari bahwa kepercayaan publik harus dijaga melalui kerja nyata, penegakan hukum yang adil, dan pelayanan profesional. Setiap masukan serta rekomendasi dari Komisi Kejaksaan akan menjadi evaluasi penting bagi kami,” ujar Devy Sudarso.

Ia menambahkan, kehadiran Komjak RI bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai mitra strategis yang mendorong kejaksaan bekerja lebih profesional dan berintegritas. “Dengan adanya Komjak RI, kami memiliki jembatan komunikasi antara kejaksaan dan masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, Komisioner Komjak RI, Diah Srikanti, dalam pemaparannya menjelaskan kedudukan, tugas, dan kewenangan Komisi Kejaksaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011. Sedangkan Muhammad Yusuf menegaskan bahwa Komjak RI memiliki mandat sebagai pengawas eksternal untuk menjaga marwah institusi kejaksaan, mulai dari menerima laporan masyarakat, memberi rekomendasi perbaikan tata kelola, hingga memberikan penghargaan bagi jaksa berprestasi maupun sanksi bagi pelanggar kode etik.

“Kami berharap kunjungan dan pemantauan ini dapat menjadi dasar perbaikan dalam mewujudkan kejaksaan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, khususnya di wilayah hukum Kejati Kepri,” pungkas Muhammad Yusuf. (cus)